Diduga ASN Poliandri, Dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Kasus nikah siri ini terungkap, saat di persidangan pidana di Kejari Martapura atas laporan RA terhadap MR yang melakukan pemukulan, sebelum terjadi pemukulan oleh MR berkunjung ke rumah RA dan dapatinya ada seorang pria berada di dalam rumah itu, belum sempat masuk ke rumah RA, MR balik kanan dan berselang beberapa hari sesudah kejadian itu MR menghubungi RA maka terjadilah pertemuan di daerah Kertak Hanyar kabupaten Banjar untuk menanyakan siapa pria yang berada di dalam rumah RA kemarin, sehingga terjadi tindakan pidana yang di lakukan MR terhadap RA, tidak terima RA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar.
Dalam fakta persidangan terungkap RA mengaku nikah siri dengan MR, sedangkan RA sudah punya suami yang sah sebelumnya, pada saat sidang pidana di Kejari Martapura yang sekarang sedang berlangsung.
Robert Hendra Sulu kuasa hukum MR, melaporkan RA ke Polresta Banjarmasin pasal 226 atas dugaan memasukan surat keterangan tidak benar tentang surat nikah siri dan pasal 279 tentang dugaan tentang menyembunyikan status perkawinan.
Sementara itu, Ruspandi Kabid SDM rumah sakit umum daerah Ulin Banjarmasin mengatakan kepada awak media bahwa data RA masih seperti data awal, tidak ada perubahan, mengenai hukuman untuk RA Ruspandi masih menunggu kasus yang sedang bergulir di Polresta Banjarmasin, apabila kasus ini naik ke persidangan, itupun menunggu vonis dari Hakim yang nanti akan kita lihat kesalahannya, baru hukuman apa yang akan di putuskan,” ujarnya.
REPORTER : SASI /AYAI
Komentar: