Petugas Gabungan Polres – Kodim dan Sat Pol-PP Gelar Operasi Yustisi Cegah Tangkal Covid-19

Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di halaman Mapolres HSU dipimpin oleh Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H, turut hadir Dandim 1001/Amuntai Lekol Inf.Ali Ahmad Satriyadi, S.IP.,M.Tr(Han), Kasat Pol PP Kab. HSU Jumadi, petugas dari Polres HSU 13 orang, Anggota Kodim 10 orang dan Sat Pol PP sebanyak 15 orang
Seperti hasil operasi yustisi malam sebelumnya pelanggar Perbup HSU No.37.Th.2020 di dominasi para remaja yang tidak memakai masker saat beraktivitas di Cafe House RR, Cafe Twin Coffe, Bilyard Mata Dewa, Restoran BBQ, kumpulan remaja di depan Mini Market Berkah
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasubag Humas Iptu Alam Sw menyampaikan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. HSU
“Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis, yang kali ini para remaja memilih sanksi pembinaan fisik secara terukur yakni push up 20 orang dan sanksi sosial 11 orang oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid- 19,” pungkasnya.
REPORTER : SASI / SAL
Komentar: