Polsek Mantewe Patroli Pantau Protkes dan Sitkamtibmas

Fokus dalam hal peneguran kepada masyarakat yang tidak melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, di Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati telah mengeluarkan Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang tata cara agar bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Masih ada beberapa masyarakat yang belum mematuhi dan menjalankan apa yang telah di perintahkan, padahal semua itu demi kepentingan diri kita pribadi yang mana akan membawa dampak positif ke pada orang di sekitar atau keluarga,” kata Bripka Eko Aribowo.
Teguran lisan pun di utarakan langsung kepada sebagian masyarakat yang belum mematuhi aturan pemerintah, sambil menjelaskan sanksi – sanksi yang akan di kenakan jika suatu saat ada tim yang melaksanakan tugas razia penertiban kepada kita semua.
“Lebih baik kami yang datang untuk melakukan peneguran kepada masyarakat yang belum mematuhi dan menjalankan peraturan yang ada dari pada tim yang melakukan razia langsung serta menerapkan sanksi – sanksi kepada para pelanggar, dan yang lebih parah lagi jangan sampai corona itu sendiri yang langsung datang atau menegur si pelanggar,” pungkas Eko Aribowo.
REPORTER : SASI / IDAYASA
Komentar: