Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Banyu Tajun Ditangkap Polisi

Diduga pelaku inisial YS alias SM(31), pekerjaan Sopir warga Desa Banyu Tajun Kec. Tanjung, Tabalong dan inisial DI (33), pekerjaan tani warga Desa Banyu Tajun Kec. Tanjung, Tabalong.
Barang bukti yang disita 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0.03 gram, 0.04 gram, dan 0.03 gram dengan total seberat 0,1 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah gelas plastik dan 1 buah plastik warna hijau.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama anggotanya berhasil menangkap 2 orang pria diduga pelaku narkotika pada Jum’at (02/04) pagi sekitar jam 07.30 wita,” terangnya.
Keberhasilan penangkapan kedua pria inisial YS alias SM dan DI ini hasil dari pengembangan kasus tertangkapnya dua orang pria inisial AT dan MM pada Kamis (01/04) sore kemaren.
Dari pengakuan AT membeli sabu-sabu dari Sdr. SM yang mana nama sebenarnya adalah inisial YS. Selanjutnya petugas menangkap YS dirumahnya yang beralamat di Desa Banyu Tajun.
Usai YS ditangkap, ia mengakui benar menjual sabu-sabu kepada Sdr. AT dan jua ia masih menyimpan sabu sabu di sebuah kebun yang ada di depan rumahnya.
Petugas pun langsung melakukan pencarian barang itu dan ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu sabu dan sabu sabu ini diperoleh atau dibeli oleh YS dengan uang patungan bersama rekannya inisial DI dengan seseorang yang berada di wilayah kecamatan Keluarga, Tabalong.
Dari pengakuan YS, petugas pun kembali menangkap DI dikediamannya di Desa Banyu Tajun Kec. Tanjung, Tabalong.
“Mereka berdua bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Otto.
REPORTER : SASI / DIZAH
Komentar: