MediaKalsel, Banjarmasin – Maraknya penggunaan akun anonim di media sosial menjadi sorotan para akademisi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Di satu sisi, anonimitas dinilai menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, dinamika politik, maupun berbagai persoalan sosial tanpa takut mengalami intimidasi. Namun di sisi lain, akun anonim juga berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, hingga tindakan pemerasan.

Isu tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam webinar bertema “Suara Sipil: Kritik Demokrasi dan HAM di Ruang Digital”, yang diselenggarakan Kolaborator BASIS Kalimantan Selatan bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin secara daring, pada Kamis (18/6/2026).

Besarnya jumlah pengguna internet menjadikan ruang digital sebagai salah satu arena utama masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, hingga mengkritisi kebijakan publik.

Berdasarkan Survei Penetrasi dan Perilaku Penggunaan Internet Indonesia 2025 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 229,4 juta penduduk Indonesia atau 80,66 persen dari total populasi telah terhubung ke internet.

1. Anonimitas Dinilai Penting untuk Melindungi Penyampai Kritik

    Narasumber webinar, Lena Hanifah, menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Meski demikian, Dosen Hukum ULM itu menegaskan bahwa kebebasan tersebut bukan hak yang bersifat absolut karena tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak orang lain, ketertiban umum, dan prinsip non-diskriminasi.

    Menurut Lena, keberadaan akun anonim tidak selalu harus dipandang negatif. Dalam kondisi tertentu, anonimitas justru dapat menjadi mekanisme perlindungan bagi masyarakat sipil dan kelompok rentan yang berisiko mengalami persekusi, intimidasi, atau pembungkaman ketika menyampaikan kritik di ruang digital.

    “Anonimitas dapat menjadi instrumen perlindungan bagi warga yang ingin menyampaikan pendapatnya, namun penggunaannya tetap harus disertai tanggung jawab agar tidak merugikan pihak lain,” katanya.

    2. Literasi Digital Jadi Kunci Menjaga Kualitas Demokrasi

      Sementara itu, akademisi ilmu komunikasi FISIP ULM, Dr. Muhammad Alif, menilai perkembangan teknologi telah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dibandingkan sebelumnya. Namun, kondisi tersebut juga diiringi meningkatnya polarisasi dan menurunnya kualitas dialog di media sosial.

      “Karena itu, masyarakat perlu memiliki literasi digital yang memadai agar mampu menyampaikan kritik secara konstruktif, berbasis data, dan tidak terjebak dalam praktik disinformasi maupun provokasi,” ucap Alif.

      Menurutnya, kritik yang disampaikan secara tepat justru menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas kebijakan publik.

      3. Kritik Sah Harus Mendapat Perlindungan Hukum

        Dari perspektif hukum, Direktur Borneo Law Firm Dr. Muhammad Pazri, menegaskan bahwa setiap pengguna media sosial, termasuk pemilik akun anonim, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hukum juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap kritik yang disampaikan secara sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

        “Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kritik, penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian agar dapat menggunakan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

        4. Peserta Webinar Melebihi Target

          Webinar ini diikuti sekitar 250 peserta dari yang awalnya ditargetkan 100 peserta. Terdiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, komunitas, mahasiswa, hingga masyarakat umum di Kalsel. Tingginya partisipasi peserta mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap isu demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat di ruang digital.

          Webinar diawali dengan sambutan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Arisandy Mursalin, yang juga merupakan peneliti di Pusat Studi Hak Asasi Manusia ULM sekaligus Kolaborator BASIS Kalimantan Selatan.

          Dalam sambutannya, Arisandy memperkenalkan Platform e-Learning Civil Society and Democracy (CSD) sebagai ruang pembelajaran digital yang bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda dan masyarakat sipil mengenai demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan partisipasi publik.

          Ia juga menayangkan sejumlah video edukatif sebagai pengantar diskusi yang mengajak peserta merefleksikan dinamika kebebasan berekspresi di ruang digital, tantangan demokrasi di era media sosial, serta pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga ruang publik yang sehat dan inklusif.

          Menurut Arisandy, webinar tersebut merupakan bagian dari program penguatan kapasitas yang akan dilanjutkan melalui pendampingan, mentoring, dan penyusunan rencana aksi sebagai bentuk implementasi pembelajaran peserta.