Sempat Dicari Basarnas Dikira Tenggelam, Wanita di Rantau Nangka Banjar Ternyata Dibunuh Tetangganya
MediaKalsel, Martapura – Misteri hilangnya Norhasanah (51), warga Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Perempuan yang semula diduga tenggelam saat mencari rebung itu ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tetangganya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Banjar mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (29/7/2026).
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan polisi telah menetapkan seorang petani berinisial U atau Usman (62) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Norhasanah.
“Tersangka tidak hanya diduga melakukan pembunuhan, tetapi juga berupaya merekayasa kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri,” ujar Fadli.

AKBP Fadli melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap keluarga korban. Tersangka mengaku kecewa karena pekerjaan tradisionalnya sebagai pendulang emas diambil alih suami korban. Selain itu, ia merasa kerap menjadi sasaran ejekan korban.
Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan sejak awal Juni 2026. Bahkan, sehari sebelum kejadian, tersangka sempat mengutarakan niatnya kepada seorang saksi.
Setelah menghabisi korban, tersangka diduga memindahkan jasad ke kawasan hutan di dekat aliran sungai kecil, sekitar 400 meter dari permukiman warga. Ia kemudian merekayasa lokasi kejadian dengan menggunakan tali plastik yang disambungkan dengan kerudung korban agar kematian itu tampak seperti bunuh diri.

Kasus ini bermula saat Norhasanah dilaporkan hilang pada 7 Juni 2026. Keluarga menduga korban tenggelam di sungai ketika mencari rebung sehingga meminta bantuan Basarnas Banjarmasin.
Tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tiga hari, namun tidak menemukan korban sehingga operasi dihentikan.
Sekitar 17 hari kemudian, warga menemukan jasad Norhasanah tergantung di kawasan hutan dekat aliran sungai. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani autopsi.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada leher dan kerangka korban. Temuan itu menjadi dasar penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan, bukan bunuh diri.
Berbekal hasil autopsi dan penyelidikan lanjutan, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar menangkap tersangka di kediamannya pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKBP Fadli.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, pakaian milik korban, serta tali plastik yang diduga digunakan untuk merekayasa lokasi kematian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan kini ditahan di Polres Banjar.

Tinggalkan Balasan