MediaKalsel, Martapura – Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri menyerahkan 40 sertifikat tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan sertifikat tanah seluas total 6.209 meter persegi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga sebelum program bantuan perumahan swadaya diturunkan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kejelasan status tanah menjadi syarat utama guna mencegah persoalan hukum dan tata kelola anggaran di kemudian hari.

“Dahulu rumah dibedah lebih dahulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola itu dibalik: pastikan status tanahnya clear and clean baru rumahnya dibedah,” tegas Rifqinizamy.

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan, penyerahan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis penyediaan 3 juta rumah bagi MBR. Sepanjang 2026, sebanyak 3.154 sertifikat tanah telah diterbitkan di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengimbau penerima manfaat agar menyimpan sertifikat tersebut dan tidak sembarangan menjaminkannya ke lembaga keuangan.

“Jika butuh permodalan usaha mikro, warga bisa memanfaatkan program pinjaman tanpa bunga KURMA MANIS, bukan dengan menggadaikan sertifikat tanah,” ujar Saidi.