Banjarmasin, MediaKalsel – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mencabut gelar guru besar 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Pembatalan ini diduga kuat terkait pelanggaran integritas akademik dalam publikasi karya ilmiah.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati keputusan kementerian tersebut.

“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional sejumlah 17 dosen ULM,” kata Prof Ahmad dikutip dalam siaran persnya, Jumat (3/10/2025).

Menurut informasi yang beredar, pencabutan ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran integritas akademik, khususnya terkait karya ilmiah yang menjadi syarat pengajuan guru besar. Meski demikian, pihak ULM tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Surat Keputusan (SK) Kemendiktisaintek yang membatalkan gelar tersebut tertanggal 19 Agustus 2025. Prof Ahmad menjelaskan, pihak ULM baru menerima salinan surat digital tersebut pada 29 September 2025.

“Pada tanggal 29 September 2025, ULM melalui SINDE menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang pada pokoknya menyampaikan sejumlah 17 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dalam bentuk digital,” jelasnya.

Meski demikian, Rektor ULM tidak membuka ke publik identitas ke-17 dosen yang dicabut gelarnya. Ia menegaskan, keputusan ini tidak akan berdampak buruk pada operasional dan akreditasi kampus.

“ULM menegaskan bahwa perihal pembatalan gelar 17 guru besar itu tidak bakal memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus akan memberikan pendampingan dan supervisi kepada para dosen yang terdampak. Tujuannya agar mereka dapat melakukan perbaikan dan kembali mengajukan kenaikan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sehingga, (mereka) dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Prof Ahmad.

Ia menambahkan, ULM berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dengan mengedepankan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.