Banjarmasin, MediaKalsel – Seorang kakek lansia di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SU (72), tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan SU ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.

Kanit PPA Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, menjelaskan korban dan pelaku saling kenal karena rumah mereka berdekatan.

Pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga malam di salah satu kompleks di Kecamatan Banjarmasin Utara, dan korban selalu melewati pos jaganya saat berangkat atau pulang sekolah.

Aksi bejat pelaku bermula saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.

“Ketika melewati pos jaga malam tempat pelaku bekerja, korban dipanggil masuk oleh SU,” ujar Partogi, Rabu (10/12/2025).

Setiba korban berada masuk kedalam pos, pelaku langsung mengunci pintu dan melepas celana anak kecil tersebut.

“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” tambahnya.

Partogi mengungkapkan, aksi tersebut sudah dilakukan sejak Agustus hingga November 2025. Total 10 kali mencabuli korban dengan cara memegang bagian intim. Terakhir, pelaku menyetubuhi korban satu kali.

“Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.