DAERAH

Empat Instansi yang Punya Wewenang di Pasar PPS Martapura

MediaKalsel, Martapura – Terdapat empat instansi yang memiliki kewenangan terkait perbaikan jalan, drainase, bangunan, lampu jalan, hingga sanitasi limbah di Pasar Subuh atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Kabupaten Banjar.

Keempat instansi tersebut yaitu:

Perumda Pasar Bauntung Batuah: Pengelola utama kawasan.

Dinas PUPRP Banjar: Berwenang atas perbaikan jalan dan drainase.

DPRKPLH Banjar: Bertanggung jawab atas penerangan jalan dan sanitasi limbah.

DKUMPP Banjar: Memiliki kewenangan terhadap aset bangunan pasar.

Pembagian Aset dan Kewenangan

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjar, Rachmat Ferdiansyah menjelaskan, kawasan pasar dan lahan di PPS Martapura berada di bawah wewenang Perumda Pasar sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah daerah.

“Namun, untuk fisik bangunan di sana masih aset milik DKUMPP Banjar. Jadi, jika ada permintaan terkait sarana dan prasarana bangunan pasar, itu adalah bagian mereka. Contohnya, saran pengadaan CCTV merupakan tanggung jawab mereka,” ujar Ferdi, Rabu (4/3/2026).

Mengenai aksesibilitas, Ferdi melanjutkan, urusan jalan berada dalam ranah Dinas PUPRP Banjar. “Jalan tersebut kabarnya akan segera diperbaiki. Sementara untuk perihal drainase, statusnya masih akan saya koordinasikan dan tanyakan kembali lebih lanjut,” imbuhnya.

Pengelolaan Limbah dan Penerangan

Terkait fasilitas lingkungan, urusan sanitasi limbah dan Penerangan Jalan Umum (PJU) berada di bawah kewenangan DPRKPLH Banjar.

“Sanitasi limbah dan drainase sangat krusial karena di sana terdapat limbah basah. Aktivitas jual beli ikan hidup membuat pengelolaan air limbah menjadi penting. Namun, untuk teknis sanitasi limbah, koordinasi juga bisa dilakukan dengan Dinas PUPRP Banjar,” tambah Ferdi.

Mekanisme Pengusulan Perbaikan

Meski melibatkan berbagai instansi, proses perbaikan baru dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Perumda Pasar sebagai pengelola teknis di lapangan.

“Instansi terkait dapat bergerak jika ada usulan atau surat proposal dari PD Pasar selaku pengelola utama. Sebenarnya semua bisa dilakukan PD Pasar jika anggarannya tersedia. Namun, jika kemampuan anggaran belum mencukupi, bisa diajukan ke dinas lain,” jelasnya.

Sebagai contoh, Dinas PUPRP Banjar akan melakukan pengaspalan jalan setelah menerima surat permohonan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra).

Oleh karena itu, Perumda Pasar memegang peran sentral sebagai penyerap aspirasi dan keluhan para pedagang. Sebagai perusahaan daerah, mereka bertanggung jawab memastikan seluruh fasilitas di kawasan PPS Martapura berfungsi dengan baik melalui koordinasi antar-instansi tersebut.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Hari Ke-5 Pencarian Korban KM Virgo Transport 8: Tim SAR Perluas Penyisiran Laut dan Udara

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan mengintensifkan pencarian 129 korban hilang kecelakaan KM Virgo Transport…

2 hari ago

Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat, Wamenhub: Sedang Diperiksa

MediaKalsel, Banjarmasin - Nahkoda atau kapten kapal, Arief Yunianto, selamat dari insiden tenggelamnya KM Virgo…

4 hari ago

Satu Hektare Lahan Karet di Karang Intan Terbakar, Relawan Duga Ada Unsur Kesengajaan

MediaKalsel, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare area perkebunan karet…

4 hari ago

Day-3 Operasi SAR KMP Virgo Transport 8: 114 dari 243 Orang Dievakuasi, Berikut Nama-Namanya

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan korban kecelakaan KMP Virgo…

4 hari ago

Realisasi APBD Banjar Agustus 60,79 Persen, Sekda Minta Percepatan Pembangunan

MediaKalsel, Martapura — Realisasi keuangan dan fisik APBD Kabupaten Banjar periode Agustus 2026 tercatat masih…

4 hari ago

Bantu Penanganan Karhutla, Bupati Banjar Serahkan 350 Jaket Pelindung dan BBM Rp50 Juta untuk BPK

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat perlindungan dan dukungan operasional bagi para relawan kebakaran…

5 hari ago