DAERAH

Empat Instansi yang Punya Wewenang di Pasar PPS Martapura

MediaKalsel, Martapura – Terdapat empat instansi yang memiliki kewenangan terkait perbaikan jalan, drainase, bangunan, lampu jalan, hingga sanitasi limbah di Pasar Subuh atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Kabupaten Banjar.

Keempat instansi tersebut yaitu:

Perumda Pasar Bauntung Batuah: Pengelola utama kawasan.

Dinas PUPRP Banjar: Berwenang atas perbaikan jalan dan drainase.

DPRKPLH Banjar: Bertanggung jawab atas penerangan jalan dan sanitasi limbah.

DKUMPP Banjar: Memiliki kewenangan terhadap aset bangunan pasar.

Pembagian Aset dan Kewenangan

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjar, Rachmat Ferdiansyah menjelaskan, kawasan pasar dan lahan di PPS Martapura berada di bawah wewenang Perumda Pasar sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah daerah.

“Namun, untuk fisik bangunan di sana masih aset milik DKUMPP Banjar. Jadi, jika ada permintaan terkait sarana dan prasarana bangunan pasar, itu adalah bagian mereka. Contohnya, saran pengadaan CCTV merupakan tanggung jawab mereka,” ujar Ferdi, Rabu (4/3/2026).

Mengenai aksesibilitas, Ferdi melanjutkan, urusan jalan berada dalam ranah Dinas PUPRP Banjar. “Jalan tersebut kabarnya akan segera diperbaiki. Sementara untuk perihal drainase, statusnya masih akan saya koordinasikan dan tanyakan kembali lebih lanjut,” imbuhnya.

Pengelolaan Limbah dan Penerangan

Terkait fasilitas lingkungan, urusan sanitasi limbah dan Penerangan Jalan Umum (PJU) berada di bawah kewenangan DPRKPLH Banjar.

“Sanitasi limbah dan drainase sangat krusial karena di sana terdapat limbah basah. Aktivitas jual beli ikan hidup membuat pengelolaan air limbah menjadi penting. Namun, untuk teknis sanitasi limbah, koordinasi juga bisa dilakukan dengan Dinas PUPRP Banjar,” tambah Ferdi.

Mekanisme Pengusulan Perbaikan

Meski melibatkan berbagai instansi, proses perbaikan baru dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Perumda Pasar sebagai pengelola teknis di lapangan.

“Instansi terkait dapat bergerak jika ada usulan atau surat proposal dari PD Pasar selaku pengelola utama. Sebenarnya semua bisa dilakukan PD Pasar jika anggarannya tersedia. Namun, jika kemampuan anggaran belum mencukupi, bisa diajukan ke dinas lain,” jelasnya.

Sebagai contoh, Dinas PUPRP Banjar akan melakukan pengaspalan jalan setelah menerima surat permohonan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra).

Oleh karena itu, Perumda Pasar memegang peran sentral sebagai penyerap aspirasi dan keluhan para pedagang. Sebagai perusahaan daerah, mereka bertanggung jawab memastikan seluruh fasilitas di kawasan PPS Martapura berfungsi dengan baik melalui koordinasi antar-instansi tersebut.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Data Panen Ikan di Kabupaten Banjar Paruh Pertama 2026

MediaKalsel, Banjar - Panen berbagai jenis ikan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tetap meningkat walau…

20 jam ago

Wabup Banjar Buka TC Kafilah MTQ, Ingatkan Jaga Kesehatan dan Akhlak

MediaKalsel, Banjarbaru – Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al-Habsyi, membuka secara resmi Training Center (TC)…

2 hari ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemkab Banjar Minta Masyarakat Berikan Data Jujur

MediaKalsel, Martapura – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar menggelar Pencanangan dan Apel Siaga Sensus…

3 hari ago

Paripurna DPRD Banjar: Bupati Jawab Pandangan Fraksi Soal Aset dan Sampaikan Capaian APBD 2025

MediaKalsel, Martapura – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung…

4 hari ago

Diresmikan Wabup Banjar, Warga Telaga Bauntung Kini Punya Jembatan Beton dan Pasar Baru

MediaKalsel, Banjar – Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al-Habsyi, meresmikan Jembatan Kunti di Desa Telaga…

5 hari ago

Kebakaran di Murung Kenanga, Pemkab Banjar Salurkan Logistik dan Bantuan BTT

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik dan Bantuan Sosial…

6 hari ago