Martapura, MediaKalsel – Emosi memuncak lantaran terus diperas dengan dalih uang keamanan, Andri atau A (32) menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Khairuddin atau KD (53).

Peristiwa berdarah ini menggegerkan kawasan pendulangan emas tradisional Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Rabu (17/12/2025).

Motif pembunuhan ini terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke polisi usai lima hari bersembunyi di hutan. A mengaku tidak terima dengan besaran pungutan liar (pungli) yang diminta korban agar ia bisa bekerja di lokasi tambang tersebut.

“Saya kesal karena dia (korban) meminta uang keamanan separuh dari hasil menambang. Kalau hasilnya Rp 1 juta, dia minta Rp 500 ribu,” ujar A saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (22/12/2025).

Kronologi Kejadian

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 08.00 Wita di area pendulangan milik tersangka. Saat itu, Andri sedang membersihkan lahan bersama dua orang saksi ketika korban KD mendatangi lokasi.

Situasi memanas ketika korban diduga langsung mengancam tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang. Perkelahian pun tak terhindarkan.

“Korban sempat mengancam dengan senjata tajam. Saat terjadi perkelahian, senjata korban terjatuh ke tanah dan tidak sempat diraih kembali. Di situlah pelaku menebas bagian leher korban,” ungkap AKBP Fadli.

Akibat luka parah yang dideritanya, nyawa KD tidak tertolong meski sempat dilarikan ke Puskesmas Aranio untuk penanganan medis.

Pelarian dan Penyerahan Diri

Usai kejadian, A yang kesehariannya betani dan menambang ini langsung melarikan diri ke arah hutan dan menghilang dari Desa Artain. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar segera melakukan perburuan sejak Rabu siang.

Kapolsek Aranio, Ipda Cucu Ariawan Supriyatin menyebutkan, pihaknya sudah memprediksi pola pelarian tersangka. “Kami meyakini tersangka akan kabur ke tempat keluarganya di Kahelaan, arah Tanah Bumbu,” jelasnya.

Prediksi tersebut terbukti. Setelah lima hari bertahan di hutan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polres Banjar pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Ia datang didampingi Kepala Desa Kahelaan serta pihak keluarga.

Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang bergagang kayu warna kuning tua, serta pakaian korban dan tersangka yang masih berlumuran darah.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.