Martapura, MediaKalsel – Pengerjaan proyek Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor Tahap 1 yang berlokasi di Desa Indrasari, Martapura, Kabupaten Banjar, sempat dikira tidak selesai atau terbengkalai lantaran ada sejumlah pondasi yang belum dicor. Namun dugaan tersebut terbantahkan setelah dijelaskan oleh pihak Disbudporapar Banjar selaku instansi penyelenggara proyek tersebut.

Proyek tahap 1 senilai Rp4,9 miliar itu pengerjaannya berupa pembangunan struktur pondasi dasar dengan tiang pancang, yang dikerjakan oleh CV. Tia Yasmin Azzam selaku pemenang tender.

Total 92 pondasi dibangun terdiri dari tiga jenis, yakni 20 pondasi tipe P1 berdimensi 300 x 300 x 90 cm dengan 9 tiang pancang, 30 pondasi tipe P2 berdimensi 200 x 200 x 60 cm dengan 4 tiang pancang, dan 42 pondasi tipe P3 berdimensi 200 x 100 x 60 dengan 2 tiang pancang.

Bedasarkan pantauan di lapangan, dari 92 struktur pondasi sekitar 30 pondasi belum dicor. Tampak hanya ada tiang pancang yang tertanam. Dari kacamata orang awam yang melihat, hal ini memunculkan dugaan proyek ini tidak selesai.

Proyek pembangunan GOR indoor sebagian pondasinya belum dicor. Foto: Hendra

Namun setelah dikonfirmasi, dugaan tersebut dipatahkan oleh Kepala Disbudporapar Banjar, Irwan Jaya, yang menjelaskan bahwa proyek tahap 1 itu sudah selesai sesuai prosedur dan juga sudah lolos audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel.

“Proyek tahap satu ini sudah selesai sesuai target waktu, juga sudah diaudit oleh BPK dan dinyatakan sudah sesuai, artinya tidak ada masalah,” ujar Irwan Jaya, pada Kamis (13/2/2026).

Kepala Disbudporapar Banjar, Irwan Jaya, saat memperlihatkan dokumen rencana pembangunan GOR indoor di Indrasari, Martapura. Foto: Hendra

Terkait adanya sejumlah struktur pondasi yang belum dicor, dijelaskan oleh Kabid Olahraga Disbudporapar Banjar, M Yasser, bahwa dari nilai proyek tersebut hanya untuk pengerjaan sekitar 70 persen struktur pondasi. Sementara sisanya akan dikerjakan pada tahap kedua.

Namun pada pelaksanaannya, yang rencana awalnya kedalaman tiang pancang 16 meter ke dalam tanah, ternyata sudah cukup hanya di kedalaman 13 meter berdasarkan uji lab.

“Karena ada selisih tiang pancang, diubahlah dengan melakukan CCO (Contract Change Order). Sehingga, kelebihan tiang pancang itu ditanamkan atau dipasangkan ke sisa rencana struktur pondasi, makanya seluruh pondasi sudah ada tiang pancangnya, dan itu juga sudah diudit oleh BPK,” ungkap M Yasser, di lokasi proyek.

CCO adalah dokumen tertulis resmi yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor untuk mengubah dokumen kontrak awal.

Lantas mengapa sekitar 30 struktur pondasi tersebut hanya pemasangan tiang pancang, tidak diselesaikan dengan dicor seperti pondasi lainnya? Yasser menjelaskan, karena dilakukan CCO tadi, pihaknya dan kontraktor menyepakati menyelesaikan lebih dulu pemasangan seluruh tiang pancang karena kondisi di lapangan menuntut demikian. Namun setelah selesai pemasangan tiang pancang, anggaran kontrak juga sudah habis sehingga pengecoran tidak dapat diselesaikan.

Menurut Yasser, meski demikian hal ini malah mempermudah untuk pengerjaan tahap kedua, karena tidak perlu lagi melakukan penananaman tiang pancang, hanya tersisa pengecoran saja, dan dilanjutkan struktur bangunan.

“Jadi pada tahap ini semua tiang pancang sudah ditanam. Jadi (pondasi) yang belum dicor, nanti akan dilakukan selanjutnya pada tahap kedua,” terang Yasser.