Tabalong, MediaKalsel – Kuasa hukum tersangka kasus perkelahian maut di SDN 1 dan 2 Sulingan, Kabupaten Tabalong, memberikan klarifikasi atas peristiwa yang menewaskan pria berinisial IB pada Minggu (25/1/2026) dini hari.

​Humayni Hanafi, penasihat hukum tersangka MT (ayah), MRR (anak), dan MA (anak di bawah umur), menyatakan duka cita atas meninggalnya korban.

Namun, ia menilai pemberitaan yang beredar menyudutkan kliennya dan tidak menyajikan kronologi secara utuh. Menurutnya, para tersangka justru merupakan korban pengeroyokan.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Humayni menjelaskan, peristiwa bermula saat MRR dan MA sedang bersantai di kawasan Taman Tanjung. Tiba-tiba, sekitar 30 orang datang dan seorang berinisial I menendang motor kliennya. Dalam ketegangan itu, korban IB diduga memiting MRR.

​MA berhasil melarikan diri untuk melapor kepada ayahnya, MT. Sementara itu, MRR dibawa paksa oleh IB ke tengah Taman Tanjung dan diduga dikeroyok oleh lima orang, sementara puluhan lainnya berjaga di lokasi.

​Saat polisi dikabarkan menuju lokasi, massa membubarkan diri dan membawa MRR ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan. Di sana, MRR dituduh terlibat penusukan pada malam tahun baru, namun ia membantahnya.

Perlawanan dan Tembakan Peringatan

Perdebatan memanas hingga IB diduga merebut senjata tajam milik MRR dan menusuk dada MRR. “MRR akhirnya melawan dengan senjata tajam yang dibawanya hingga terjadi perkelahian,” ujar Humayni.

​Tak lama, MT dan MA tiba di lokasi. Melihat massa yang banyak, MT melepaskan tembakan airsoft gun dua kali ke udara sebagai peringatan. Humayni menegaskan tidak ada tembakan yang diarahkan ke korban.

​Dalam kekacauan tersebut, MA yang mencoba melerai justru diduga ditusuk dari belakang hingga menderita luka di kepala (lima jahitan). MA kemudian membalas serangan tersebut sebelum akhirnya IB melarikan diri kemudian tewas.

Minta Penyidikan Obyektif

Pihak kuasa hukum mendukung penuh proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian IB dan menjawab isu luka tembak. Mereka juga mendesak Polres Tabalong memeriksa rekaman CCTV di kawasan Taman Tanjung hingga SDN Sulingan.

​”Kami meminta kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan ini agar tidak terjadi praktik playing victim. Tindakan pembelaan terpaksa oleh klien kami harus dipertimbangkan secara adil,” tegas Humayni.

​Hingga saat ini, Polres Tabalong masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.