Categories: HUKUM & PERISTIWA

Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice Pertama Kasus Narkoba

Martapura, MediaKalsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menerapkan Restorative Justice (RJ) pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Proses RJ dilakukan secara daring melalui Zoom.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca mengatakan, keadilan restoratif kepada pelaku berinisial AN (20) terkait penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil dilaksanakan dengan Zoom bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, serta jajaran pejabat Kejari Banjar.

“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dan melaksanakan sanksi sosial selama satu bulan yang ditetapkan pemerintah desa setempat,” kata Musafir didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).

Musafir mengatakan, penerapan RJ ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan asas dominus litis, dengan tetap memperhatikan manfaat hukum dan kepastian hukum.

“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan ultimate remedy, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang bukan bandar atau bagian dari jaringan besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, RJ tidak membatalkan pidana, melainkan mengganti eksekusi hukuman penjara dengan rehabilitasi dan tindakan sosial yang bersifat edukatif.

“Apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap dijalankan,” tegasnya.

Penerapan RJ dapat dilakukan untuk anak-anak maupun dewasa, dengan syarat kasus bersifat penyalahgunaan narkotika yang tidak melibatkan jaringan besar dan barang bukti tidak lebih dari satu gram.

Ia juga menmbahkan, langkah ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Banjar, menghadirkan keadilan restoratif sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda.

“Masa depan anak bangsa tidak selalu harus dipidana. Kasusistik harus diperhatikan, sehingga penegakan hukum lebih manusiawi dan proporsional,” tutupnya.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Pasokan Listrik Kalselteng Pulih Bertahap: Transfer Daya Masuk Rabu Malam, PLTU Asam-Asam Rampung 25 Agustus

MediaKalsel, Tanah Laut — Sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) diproyeksikan pulih…

8 jam ago

APBD Balangan Berkurang Rp54 Miliar, Sejumlah Program Ditunda

MediaKalsel, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…

11 jam ago

Panen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,…

12 jam ago

Pemkab Banjar Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungli di Taman CBS

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permintaan liar kepada pengunjung…

16 jam ago

39 Tersangka Dijerat, Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp311 Miliar

MediaKalsel, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556…

16 jam ago

Sekda Banjar Bekali 33 Calon Paskibraka dengan Materi Revolusi Mental

MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 33 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Banjar mengikuti pembekalan…

19 jam ago