Categories: HUKUM & PERISTIWA

Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice Pertama Kasus Narkoba

Martapura, MediaKalsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menerapkan Restorative Justice (RJ) pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Proses RJ dilakukan secara daring melalui Zoom.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca mengatakan, keadilan restoratif kepada pelaku berinisial AN (20) terkait penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil dilaksanakan dengan Zoom bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, serta jajaran pejabat Kejari Banjar.

“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dan melaksanakan sanksi sosial selama satu bulan yang ditetapkan pemerintah desa setempat,” kata Musafir didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).

Musafir mengatakan, penerapan RJ ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan asas dominus litis, dengan tetap memperhatikan manfaat hukum dan kepastian hukum.

“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan ultimate remedy, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang bukan bandar atau bagian dari jaringan besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, RJ tidak membatalkan pidana, melainkan mengganti eksekusi hukuman penjara dengan rehabilitasi dan tindakan sosial yang bersifat edukatif.

“Apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap dijalankan,” tegasnya.

Penerapan RJ dapat dilakukan untuk anak-anak maupun dewasa, dengan syarat kasus bersifat penyalahgunaan narkotika yang tidak melibatkan jaringan besar dan barang bukti tidak lebih dari satu gram.

Ia juga menmbahkan, langkah ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Banjar, menghadirkan keadilan restoratif sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda.

“Masa depan anak bangsa tidak selalu harus dipidana. Kasusistik harus diperhatikan, sehingga penegakan hukum lebih manusiawi dan proporsional,” tutupnya.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Hari Ke-5 Pencarian Korban KM Virgo Transport 8: Tim SAR Perluas Penyisiran Laut dan Udara

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan mengintensifkan pencarian 129 korban hilang kecelakaan KM Virgo Transport…

2 hari ago

Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat, Wamenhub: Sedang Diperiksa

MediaKalsel, Banjarmasin - Nahkoda atau kapten kapal, Arief Yunianto, selamat dari insiden tenggelamnya KM Virgo…

3 hari ago

Satu Hektare Lahan Karet di Karang Intan Terbakar, Relawan Duga Ada Unsur Kesengajaan

MediaKalsel, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare area perkebunan karet…

3 hari ago

Day-3 Operasi SAR KMP Virgo Transport 8: 114 dari 243 Orang Dievakuasi, Berikut Nama-Namanya

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan korban kecelakaan KMP Virgo…

4 hari ago

Realisasi APBD Banjar Agustus 60,79 Persen, Sekda Minta Percepatan Pembangunan

MediaKalsel, Martapura — Realisasi keuangan dan fisik APBD Kabupaten Banjar periode Agustus 2026 tercatat masih…

4 hari ago

Bantu Penanganan Karhutla, Bupati Banjar Serahkan 350 Jaket Pelindung dan BBM Rp50 Juta untuk BPK

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat perlindungan dan dukungan operasional bagi para relawan kebakaran…

5 hari ago