Categories: HUKUM & PERISTIWA

Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice Pertama Kasus Narkoba

Martapura, MediaKalsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menerapkan Restorative Justice (RJ) pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Proses RJ dilakukan secara daring melalui Zoom.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca mengatakan, keadilan restoratif kepada pelaku berinisial AN (20) terkait penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil dilaksanakan dengan Zoom bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, serta jajaran pejabat Kejari Banjar.

“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dan melaksanakan sanksi sosial selama satu bulan yang ditetapkan pemerintah desa setempat,” kata Musafir didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).

Musafir mengatakan, penerapan RJ ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan asas dominus litis, dengan tetap memperhatikan manfaat hukum dan kepastian hukum.

“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan ultimate remedy, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang bukan bandar atau bagian dari jaringan besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, RJ tidak membatalkan pidana, melainkan mengganti eksekusi hukuman penjara dengan rehabilitasi dan tindakan sosial yang bersifat edukatif.

“Apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap dijalankan,” tegasnya.

Penerapan RJ dapat dilakukan untuk anak-anak maupun dewasa, dengan syarat kasus bersifat penyalahgunaan narkotika yang tidak melibatkan jaringan besar dan barang bukti tidak lebih dari satu gram.

Ia juga menmbahkan, langkah ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Banjar, menghadirkan keadilan restoratif sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda.

“Masa depan anak bangsa tidak selalu harus dipidana. Kasusistik harus diperhatikan, sehingga penegakan hukum lebih manusiawi dan proporsional,” tutupnya.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Akademisi Soroti Demokrasi di Ruang Digital dan Akun Anonim: Antara Perlindungan dan Penyalahgunaan

MediaKalsel, Banjarmasin – Maraknya penggunaan akun anonim di media sosial menjadi sorotan para akademisi di…

1 hari ago

Lagi, Polda Kalsel Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Sita 128,7 Kg Sabu dari Lima Kurir

MediaKalsel, Banjarbaru – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kembali menggagalkan peredaran narkoba skala besar. Lima…

2 hari ago

Aksi Damai Depan DPRD Banjar, Ratusan Warga Minta MBG Jangan Dihentikan

MediaKalsel, Martapura – Ratusan warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar aksi damai di halaman Kantor…

2 hari ago

PT Palmina Utama Bersama PT Solusi indo Borneo Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

MediaKalsel, Batola – Guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, PT Palmina Utama (Julong Group) bersama…

2 hari ago

Pemkab Banjar Ajak Kader PATBM Martapura Aktif Cegah Kekerasan Anak

MediaKalsel, Martapura – Tantangan perlindungan anak di Kabupaten Banjar dinilai makin kompleks seiring maraknya ancaman…

3 hari ago

Sarat Nilai Religius, Ribuan Santri Padati Pawai Muharram di Kabupaten Banjar

MediaKalsel, Martapura – Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati halaman Kantor Bupati Banjar untuk mengikuti…

4 hari ago