NASIONAL

Komdigi Resmi Larang Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

MediaKalsel, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini menjadi landasan teknis bagi pemerintah untuk menonaktifkan akses akun media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma. Kami sadar kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, namun ini adalah langkah terbaik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Platform Digital Berisiko Tinggi

Pada tahap awal, kebijakan penonaktifan akses ini akan menyasar platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Adapun platform yang terdampak meliputi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan game Roblox.

Meutya menambahkan, Indonesia kini menempatkan diri sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di dunia maya. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan teknologi berperan memanusiakan manusia, alih-alih merusak perkembangan generasi muda.

“Kita patut berbangga, Indonesia mengambil langkah konkret untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kami ingin memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan menyeluruh terhadap generasi muda,” pungkasnya.

Pemerintah mengimbau para penyedia platform dan orang tua untuk segera melakukan penyesuaian sebelum masa implementasi dimulai pada akhir Maret mendatang.

Hendra

Recent Posts

Kapolres Banjarbaru: Media Adalah Mitra Strategis Penjaga Kamtibmas

MediaKalsel, Banjarbaru – Memasuki pertengahan Ramadan, Polres Banjarbaru menggelar buka puasa bersama awak media lintas…

7 jam ago

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Wilayah 14-28 Maret

MediaKalsel, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil…

10 jam ago

Persiapan FIFA Series 2026: John Herdman Rilis 41 Nama Skuad Garuda

MediaKalsel, Jakarta – Pelatih Kepala Timnas Indonesia, John Herdman, resmi merilis daftar sementara (provisional squad)…

10 jam ago

TPID dan Polres Banjar Sidak Gudang Pangan: Pantau Stok dan Cegah Penimbunan

MediaKalsel, Banjar - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Banjar bersama kepolisian dan instansi terkait…

12 jam ago

Apakah Smartphone 4G Bisa Menggunakan WiFi 5G? Ini Penjelasannya

MediaKalsel – Masih banyak pengguna yang bertanya-tanya apakah perangkat smartphone 4G mereka tetap bisa menikmati…

18 jam ago

Elkan Baggott Kembali Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

MediaKalsel, Jakarta – Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia dalam ajang FIFA…

1 hari ago