NASIONAL

Komdigi Resmi Larang Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

MediaKalsel, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini menjadi landasan teknis bagi pemerintah untuk menonaktifkan akses akun media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma. Kami sadar kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, namun ini adalah langkah terbaik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Platform Digital Berisiko Tinggi

Pada tahap awal, kebijakan penonaktifan akses ini akan menyasar platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Adapun platform yang terdampak meliputi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan game Roblox.

Meutya menambahkan, Indonesia kini menempatkan diri sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di dunia maya. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan teknologi berperan memanusiakan manusia, alih-alih merusak perkembangan generasi muda.

“Kita patut berbangga, Indonesia mengambil langkah konkret untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kami ingin memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan menyeluruh terhadap generasi muda,” pungkasnya.

Pemerintah mengimbau para penyedia platform dan orang tua untuk segera melakukan penyesuaian sebelum masa implementasi dimulai pada akhir Maret mendatang.

Hendra

Recent Posts

Pasokan Listrik Kalselteng Pulih Bertahap: Transfer Daya Masuk Rabu Malam, PLTU Asam-Asam Rampung 25 Agustus

MediaKalsel, Tanah Laut — Sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) diproyeksikan pulih…

9 jam ago

APBD Balangan Berkurang Rp54 Miliar, Sejumlah Program Ditunda

MediaKalsel, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…

11 jam ago

Panen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,…

13 jam ago

Pemkab Banjar Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungli di Taman CBS

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permintaan liar kepada pengunjung…

16 jam ago

39 Tersangka Dijerat, Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp311 Miliar

MediaKalsel, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556…

17 jam ago

Sekda Banjar Bekali 33 Calon Paskibraka dengan Materi Revolusi Mental

MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 33 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Banjar mengikuti pembekalan…

19 jam ago