Kalsel, MediaKalsel – Mediasi antara pihak ATR/BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama perusahaan tambang, PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) dengan perwakilan warga dari Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru dilakukan tertutup sampai mereka yang tidak mencapai kesepakatan ganti rugi penyerobotan lahan tersebut.

‎Perwakilan warga melalui Forum Persatuan Eks Transmigrasi mendatangi kantor ATR/BPN Kalsel yang diketuai oleh I Ketut Buderana atas pencabutan sepihak 717 Sertifikat Hak Milik oleh perusahaan tambang tersebut.

Seusai mediasi tertutup yang menghabiskan waktu sekitar 6 jam 30 menit, mereka tidak mencapai kesepakatan untuk ganti rugi atas penyerobotan lahan oleh PT SSC.

“Warga meminta dua komponen ganti rugi atas manfaat lahan sejak 2021 sampai sekarang serta nilah tanah itu sendiri. Dua komponen tersebut yaitu pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi dan nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, usai mediasi tertutup di depan kantor ATR/BPN Kalsel, Kamis (12/2/2026) pukul 20.36 malam.

Iljas melanjutkan, pihak perusahaan menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai tersebut menjadi kendala utama belum tercapainya kesepakatan.

Maka dari itu, disepakati akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen (appraisal) yang akan ditentukan bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru. Penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar objektif dalam menentukan nilai ganti rugi.

“Kita sepakat mendorong penilaian independen agar ada angka yang objektif sehingga proses penyelesaian bisa lebih cepat tercapai,” pungkasnya.

ATR/BPN Kalsel, Warga Eks-Transmigrasi, dan PT SSC melakukan mediasi secara tertutup. foto: Haris P

ATR/BPN Kalsel Batalkan Penonaktifan SHM Milik Warga

Di sisi lain, pendamping hukum warga, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, menilai proses mediasi menunjukkan perkembangan penting, khususnya terkait upaya memperjelas status lahan masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses administrasi dan hukum berjalan transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan hak serta perlindungan hukum,” kata Badrul.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog dan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Terpenting untuk sekarang pihak ATR/BPN Kalsel membatalkan penonaktifan SHM milik warga. Tapi kami terus akan mengawasi pihak perusahaan yang harus berhenti dalam operasional mereka buntut pembekukan dari Menteri,” ujarnya.

Mediasi lanjutan masih akan difasilitasi pemerintah dengan harapan tercapai kesepakatan mengenai nilai kompensasi serta kepastian hukum lahan, sehingga persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.