MediaKalsel, Banjarbaru – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Martapura Banjarbaru menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) di Hotel Roditha Banjarbaru, Senin (31/8/2026) malam. Hasil rumusan RAC ini nantinya akan dibawa ke tingkat nasional pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Batam.
Acara yang mengusung tema “Perkuat Transformasi Digital Menuju Advokat Profesional, Beretika, dan Berdaya Saing di Era Peradilan Modern” ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus, termasuk perwakilan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi dan Young Lawyers Committee (YLC) Peradi.
Ketua Peradi DPC Martapura Banjarbaru, Nur Wakib, menyoroti alasan di balik pemilihan tema transformasi digital tersebut. Menurutnya, saat ini advokat tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus mampu menguasai teknologi secara cepat dan bekerja berbasis data.
“Klien butuh advokat yang melek sistem. Di era media sosial dan keterbukaan informasi seperti sekarang, etika juga menjadi sangat penting. Di sanalah marwah advokat diuji,” papar Nur Wakib saat membuka acara.
Ia mengingatkan bahwa satu unggahan yang salah di ruang digital bisa merusak citra ribuan advokat. Oleh karena itu, penguasaan teknologi harus senantiasa dibarengi dengan kepatuhan pada kode etik.
“Pakar hukum di Jakarta sekarang sudah memakai kecerdasan buatan (AI) untuk riset yurisprudensi. Kalau kita di Martapura Banjarbaru tidak ikut beradaptasi, maka perkara-perkara besar akan lari ke luar daerah,” tegasnya.
Dari hasil RAC ini, Nur Wakib memaparkan bahwa pihaknya telah merumuskan tiga program strategis, yaitu:
Penguatan SDM: Meliputi pelatihan digital pitching dan pemasaran digital (digital marketing).
Penguatan Organisasi: Meliputi pendataan anggota secara digital, pembuatan situs web cabang, dan penyediaan klinik hukum online.
Program Pengabdian: Bantuan hukum berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat Martapura Banjarbaru mengakses keadilan, dengan semangat ‘satu desa/kelurahan, satu koordinator’.
Dalam rapat yang berlangsung hangat dan bernuansa kekeluargaan tersebut, para anggota juga membahas isu nasional, yakni terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang akan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003.
“Kami ingin revisi UU Advokat nanti dapat menyempurnakan pasal-pasal yang saat ini dirasa kurang relevan, sekaligus lebih memperhatikan aspirasi advokat-advokat yang ada di daerah,” kata Nur Wakib usai rapat.
Sebagai penutup, ia berharap Peradi DPC Martapura Banjarbaru dapat menjadi contoh positif di Banua.
“Kita tunjukkan bahwa advokat daerah mampu bersaing secara nasional. Saya berharap seluruh anggota semakin maju, solid, profesional, dan tetap menjaga marwah advokat yang berintegritas,” pungkasnya.
MediaKalsel, Banjarmasin - Tak ingin putusnya Jembatan Mantuil membuat aktivitas warga terhenti. Polresta Banjarmasin bergerak…
MediaKalsel, Banjar - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan makin mengkhawatirkan. Di…
MediaKalsel, Martapura — Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar memberikan penjelasan terkait pemanggilan sejumlah staf Sekretariat DPRD…
MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Sekda H Yudi Andrea memberikan apresiasi…
MediaKalsel, Kalteng - Gerak cepat pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan…
MediaKalsel, Martapura — Forum Jurnalis Banjar (FJB) menggelar lomba kemerdekaan untuk memperingati Hari Ulang Tahun…