MediaKalsel.com – Komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan secara nyata. Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu, hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir, dimusnahkan di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (17/09/2025).

Barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp35 miliar ini menjadi bukti nyata keberhasilan aparat dalam menekan jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk menciptakan wilayah yang benar-benar terbebas dari narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga Banjar dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

Dukungan dari DPRD dan Pemkab

Pemusnahan sabu tersebut turut disaksikan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, yang menyampaikan apresiasinya atas kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus besar ini.

“Sebagai daerah penyangga di Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar harus lebih waspada. Semoga upaya ini membawa kebaikan dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Plt Sekretaris Kesbangpol Banjar, Warsis Nogroho, juga menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pemberantasan narkotika.

“Atas nama pemerintah daerah, kami siap mendukung penuh segala upaya dalam memerangi narkoba,” katanya.

Peran Ulama Ditekankan

Tokoh masyarakat dan pengurus MUI serta NU Kabupaten Banjar, Gusti Abdurahman, menyampaikan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa dan memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk kalangan ulama.

“Ulama bisa mengingatkan umat, tapi penindakan ada di tangan aparat. Maka sinergi antara ulama dan aparat adalah keniscayaan,” jelasnya.

Hukum Tegas untuk Pelaku Narkotika

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menyatakan bahwa pelaku tindak pidana narkotika, terutama kurir, akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan ketentuan hukum.

“Bagi kurir, hukumannya tidak ringan. Bisa dikenai pidana penjara minimal 15 tahun,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada aparat dapat dipidana minimal satu tahun penjara.

Fazriannor menjelaskan bahwa setiap perkara narkotika akan dilihat berdasarkan peran terdakwa dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

“Jika barang bukti di atas lima gram, minimal lima tahun penjara. Untuk pengguna, jika ancamannya di bawah satu tahun, bisa dipertimbangkan untuk rehabilitasi,” terangnya.

Harapan Menuju Banjar Bebas Narkoba

Melalui pemusnahan barang bukti sabu ini, Polres Banjar berharap mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku.

Polres Banjar dan seluruh stakeholder yang hadir menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama menjadikan Kabupaten Banjar sebagai wilayah yang bersih dari narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.