Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan perusahaan selelau mematuhi hukum. Foto: istimewa
MediaKalsel, Kandangan – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) secara tegas membantah laporan terkait dugaan belum diselesaikannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area pertambangan Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin, Rusman Yuda, dan Norman, melayangkan laporan yang menuding PT AGM belum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.
Dalam laporannya, mereka menuntut penghentian aktivitas pertambangan dan penutupan lokasi karena mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak tepat. Ia menyatakan bahwa pembebasan lahan yang dimaksud telah dilakukan melalui kesepakatan sah dengan pihak lain.
“Kami menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui kesepakatan sah. Terkait adanya klaim bahwa pihak lain (pihak sebelumnya) belum menyelesaikan pembayaran kepada warga, hal itu di luar sepengetahuan perusahaan,” ujar Suhardi.
Klarifikasi Pemasangan Garis Polisi
Terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh Polres HSS, Suhardi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan atas laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025.
Ia menyebutkan bahwa PT AGM telah menerima surat izin pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kepolisian pada 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada Kamis (2/4).
“Police line tersebut murni bagian dari rangkaian penyidikan olah TKP oleh Reskrim Polres HSS. Sejauh ini, tidak ada aksi penghentian paksa dari warga di lokasi,” tambahnya.
Sebagai perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas), PT AGM menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Pemasangan garis polisi tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan perusahaan dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Suhardi memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional PT AGM selalu berpijak pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“PT AGM menekankan bahwa setiap langkah operasional kami selalu tunduk dan patuh terhadap regulasi hukum yang ada,” pungkasnya.
MediaKalsel, Martapura - Harga kemasan plastik di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan melonjak naik dalam beberapa…
MediaKalsel, Martapura – Seorang pria berinisial AZ (40) nekat membakar rumah tinggalnya sendiri di Jalan Darussalam,…
MediaKalsel, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan tidak akan menerapkan kebijakan bekerja…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar memacu mesin birokrasi untuk mengakselerasi realisasi Anggaran Pendapatan dan…
MediaKalsel, Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar merespons cepat musibah tanah longsor yang melanda RT 01…
MediaKalsel, Banjar – Selama dua tahun terakhir, warga Dusun Pangkalan di RT 03 Desa Lok…