Mediakalsel. com – Banjarmasin
Banjarmasin, 8 Mei 2024 – Rencana pembongkaran bangunan yang didirikan di jalur hijau pinggiran Sungai Andai, Banjarmasin Utara, menuai protes dari pemilik bangunan. Arsyuddin, salah satu pemilik bangunan yang terancam eksekusi, merasa keberatan karena hanya bangunannya yang ditargetkan, padahal banyak bangunan lain yang juga berdiri di jalur hijau.
Arsyuddin mengungkapkan bahwa dia menerima surat pemberitahuan eksekusi secara sepihak dari pemerintah kota. Surat tersebut menyatakan bahwa bangunannya akan dibongkar dalam waktu tiga hari setelah surat diterima. “Saya sebagai pemilik bangunan ini sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk membongkar bangunan yang saya miliki ini, sedangkan bangunan yang lain tidak, padahal kan sama, artinya sama-sama di pinggir sungai, kenapa tidak semua harus dibongkar, ada apa ini?” ujar Arsyuddin dengan nada kesal.
Taufik Hidayah, SH.MH selaku kuasa hukum Arsyuddin mempertanyakan keadilan dan kesetaraan dalam penertiban bangunan di kawasan tersebut. Dia merasa dirugikan karena bangunannya menjadi satu-satunya yang ditargetkan pembongkaran. sedangkan yang dibangun disini jelas hanya bertongkatkan galam tidak bangunan permanen, yang malah bangunan kuat permanen tidak di apa-apai, ini jangan-jangan ada indikasi permainan . yang punya Arsyuddin mau dibongkar sedangkan bangunan yang lain dibiarkan begitu saja.
“Saya ingin bertanya kepada pihak pemerintah, kenapa hanya bangunan milik Arsyuddin yang mau dibongkar? Ada apa ini? Apakah ada permainan atau apa?” tegas Taufik dengan nada curiga.
Kasus ini telah menarik perhatian media dan masyarakat. Banyak warga yang bersimpati dengan Arsyuddin dan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.
tidak terkecuali dengan Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH juga turut prihatin dengan kejadian ini.
BALON wakil walikota Banjarmasin berslogan “Raja AA Nih, Mantap !!!, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menerima laporan dan langsung menanggapi keluhan masyarakat serta investigasi ke Jl. Sungai Andai RT 027 seberang Blok D1 Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Kita menerima laporan masyarakat, dan langsung investigasi ke lapangan mencek kebenarannya,” kata Aspihani kepada sejumlah wartawan, Rabu (08/05/2024).
Dalam investigasi tersebut dilihat, sepanjang bantaran sungai Andai tersebut berjejer bangunan yang di klaim pihak pemerintah kota Banjarmasin adalah bangunan liar tanpa izin.
“Sepertinya pemko dalam hal ini pihak satpol PP melayangkan surat sepihak, kalau mau bongkar bangunan milik warga jangan pilih kasih, bongkar satu bongkar semua, itu yang namanya berkeadilan,” ucap Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini.
@sik
MK