HUKUM & PERISTIWA

Sakit Hati Dicerai, Seorang Napi Cuti Bersyarat di Banjarbaru Ngamuk Teror Mantan Istri Dua Pekan

Banjarbaru, MediaKalsel – Tak terima diceraikan dan cemburu buta karena mantan istri punya kekasih baru, seorang narapidana kasus pencurian di Banjarbaru, Agus Gunawansyah (37), melancarkan serangkaian teror brutal selama hampir dua pekan.

Narapidana yang sedang cuti bersyarat ini kini kembali meringkuk di sel tahanan setelah menyerang mantan istrinya dengan percobaan penyiraman cairan kimia, perusakan, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

“Motif tersangka merasa sakit hati karena diceraikan dan mendengar mantan istrinya sudah memiliki pasangan baru,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Agus Gunawansyah, warga Balitan, Kota Banjarbaru, masih bestatus narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dan sedang menjalani cuti bersyarat, setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor (2025). Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara 7 bulan karena kasus pencurian kusen (2022).

Kronologi Teror Akibat Cemburu

Teror Agus terhadap mantan istrinya dimulai setelah ia cuti bersyarat dari Lapas. Rangkaian perbuatan pidana tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kerja dan rumah mantan istri di Kompleks Balitan, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara.

Kamis, 6 November 2025: Agus mendatangi warung makan tempat mantan istrinya (pelapor) bekerja di Jl. Karang Anyar 1. Tanpa peringatan, ia menyiramkan cairan air keras ke arah korban. Beruntung, cairan tersebut tidak mengenai korban, hanya mengenai wastafel, panci, piring, dan makanan di warung.

Sabtu, 8 November 2025: Pelaku kembali berulah dengan merusak rumah mantan istrinya di Jl. Pasir Mas Komp. Balitan. Ia melempar batu ke arah jendela depan dan samping rumah.

Kamis, 13 November 2025: Aksi teror meningkat. Pukul 10.00 WITA, Agus kembali merusak rumah korban dengan melempar kaca samping kiri. Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, Agus mendatangi saksi di depan kos yang bersebelahan dengan rumah mantan istrinya. Ia kemudian mengancam saksi menggunakan senjata tajam jenis sangkur (bayonet) sepanjang 30 cm yang ia selipkan di pinggang.

“Kosongkan kos-kosan hari ini jua, keluar dari kos-kosan, mun kada, tahu aja kena lawan aku,” ancam Agus dengan nada menakut-nakuti, yang artinya: Kosongkan kos-kosan hari ini juga, kalau tidak, tahu kan sama saya!

Sabtu, 15 November 2025: Tersangka kembali merusak, kali ini menyasar kos-kosan di samping rumah pelapor dengan melempar kaca bagian depan dan belakang menggunakan batu.

Penangkapan Pelaku

Setelah serangkaian teror tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syaiful Anwar bersama Polsek Banjarbaru Utara segera melakukan penyelidikan.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jalan Karang Anyar, Balitan, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA tanpa perlawanan,” kata AKBP Pius.

Di hadapan penyidik, Agus mengakui perbuatannya. Tujuannya melakukan semua teror tersebut adalah untuk menakut-nakuti mantan istrinya karena sakit hati diceraikan dan cemburu dengan pasangan baru korban.

Kini, Agus diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan berencana, perusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Agus Dijerat dengan Tiga Pasal Berlapis

Atas serangkaian perbuatannya, Agus disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Percobaan Penganiayaan: Pasal 353 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 4 bulan.

Pengrusakan: Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pengancaman dan Senjata Tajam: Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hendra

Recent Posts

Wabup Banjar: Investasi Syariah Benteng Hadapi Investasi Ilegal

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berupaya membentengi masyarakat dari ancaman investasi ilegal melalui…

6 jam ago

Pemkab Banjar Usulkan Penambahan Modal Rp12,2 Miliar untuk Perumda Pasar

MediaKalsel, Martapura – Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah…

1 hari ago

Kalsel Juara I Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Bupati Banjar: Momentum Perkuat Kolaborasi

MediaKalsel, Balikpapan – Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menegaskan bahwa ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026…

1 hari ago

Polisi Berpangkat AKBP di Kalsel Viral Karena Merokok Sambil Nyetir, Polda Minta Maaf

MediaKalsel, Banjarbaru – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kurang terpuji dari seorang oknum…

2 hari ago

Mudahkan Akses Dealer, Baterai Schaeffler TruPower Kini Hadir di Kalimantan

MediaKalsel, Banjarmasin - Schaeffler Vehicle Lifetime Solutions Indonesia mengumumkan perluasan kehadiran pasarnya di Indonesia melalui…

2 hari ago

Percepat Kawasan Metropolitan, Pemkab Banjar Bedah Program Smart City Banjarbakula

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan kawasan metropolitan Banjarbakula. Hal…

3 hari ago