MediaKalsel, Banjarbaru – Siti Hadijah melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Bina Banua (YPBB), HM Zairullah Azhar, beserta jajaran pengurus yayasan.

Gugatan ini dipicu dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Siti Hadijah sebagai agunan kredit bank tanpa prosedur sah. Selain ketua yayasan dan pengurusnya, notari dan PPAT di Banjarmasin juga digugat. Tuturut tergugat Kantor Pertanahan Banjarmasin dan Batola. Total 13 pihak yang didugat.

Tim kuasa hukum penggugat, Syahruzzaman, menjelaskan perkara bermula pada 2017. Saat itu, mendiang suami kliennya, Agus Mawardi—yang menjabat Ketua Pengawas YPBB—diminta Zairullah Azhar untuk menyerahkan SHM Nomor 4039 sebagai agunan di bank untuk kepentingan yayasan.

Sertifikat tersebut kemudian diagunkan oleh pengurus YPBB kepada Bank Kalsel Kantor Cabang Syariah Banjarmasin. “Klien kami diberitahu bahwa sertifikat tersebut hanya dipinjam sementara dan akan diganti dengan jaminan lain,” ujar Syahruzzaman di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026) malam.

Namun, kredit YPBB di Bank Kalsel Syariah tersebut macet. Padahal, masa tenor seharusnya berakhir pada akhir 2025. Akibat tunggakan yang berlangsung lama, aset Siti Hadijah kini terancam dilelang.

Syahruzzaman menambahkan, upaya musyawarah telah dilakukan namun tidak direspons pihak yayasan. Bahkan, dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pihak tergugat pengurus yayasan termasuk Zairullah Azhar mangkir. “Kami berkesimpulan tidak ada iktikad baik dari yayasan,” tegasnya.

Dhieno Yudistira: Terjadi Cacat Prosedur

Masih dari tim kuasa hukum Siti Hadijah, Dhieno Yudistira menjelaskan setelah pihaknya meneliti perkara ini ternyata ada beberapa cacat prosedur yang menjadi celah hukum.

Pertama, kata Dhieno, dugaan pelanggaran jabatan notaris: Kliennya mengaku tidak pernah berhadapan langsung dengan notaris saat penandatanganan berkas. Hal ini menyalahi UU Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014.

“Kemudian notaris yang memproses pengikatan jaminan berdomisili di Banjarmasin, sementara objek lahan berada di Kabupaten Barito Kuala. Hal ini melampaui kewenangan pejabat pembuat akta tanah (PPAT),” papar Dhieno.

Pihak Bank Kalsel Syariah, lanjut Dhieno, dianggap lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebab menerima agunan yang bukan atas nama yayasan tanpa verifikasi yang ketat.

“Pasca-meninggalnya suami klien kami (Agus Mawardi) pada April 2024, muncul akta perubahan struktur yayasan tanpa pemberitahuan kepada ahli waris, padahal aset ahli waris sedang dijadikan jaminan ke bank,” kata Dhieno.

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,4 Miliar

Dalam petitumnya, Siti Hadijah melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menyatakan bahwa seluruh akta pemberian hak tanggungan dan keputusan pembina yayasan tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain meminta pengembalian sertifikat, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2,419 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar, dengan total tuntutan mencapai Rp3,419 miliar.

“Kami juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap sejumlah aset, termasuk beberapa sertifikat hak guna bangunan atas nama yayasan dan sertifikat pribadi milik Tergugat I (Zairullah Azhar),” tegas Wagimun, tim kuasa hukum Siti Hadijah.

Siti Hadijah Hanya Ingin Haknya Kembali

Siti Hadijah menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Ia menegaskan awalnya memilih jalur musyawarah, dan upaya hukum ini adalah jalan terakhir.

“Saya hanya ingin hak saya kembali,” ucap Siti Hadijah singkat penuh harapan.

Kini, sengketa tersebut menunggu proses persidangan di PN Banjarmasin, dengan harapan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.