Pelaku pengeroyokan di Taman CBS Martapura berhasil diringkus. Foto: Polres Banjar
MediaKalsel, Martapura – Baru tiga pekan setelah peristiwa penusukan sesama tukang parkir di Taman CBS Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kejadian serupa kembali terjadi pada Kamis (20/8/2026) tadi malam. Kali ini pengeroyokan tiga versus satu orang korban.
Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar berhasil meringkus para tersangka satu per satu dari pukul 23.00 sampai 02.00 tadi malam.
Akibat kejadian itu, korban Halilurrahman (43), warga Teluk Selong, Kecamatan Martapura Barat, mengalami luka tusuk pada perut sebelah kiri dan kaki kiri, hingga harus dirawat intensif di RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Tiga Tersangka Residivis Penganiayaan
Mirisnya, berdasarkan data dari kepolisian, ketiga tersangka merupakan mantan narapidana atau residivis kasus penganiayaan.
Para tersangka adalah Aditya (32), warga Desa Jawa Laut, Martapura, residivis penganiayaan tahun 2023 di Banjarbaru. Kemudian Syaidi (30), masih satu kampung dengan Aditya, residivis dua perkara penganiayaan di Martapura tahun 2023 dan 2024.
Tersangka terakhir, Supian (31), warga Kelurahan Keraton, Martapura, juga residivis kasus penganiayaan di Martapura tahun 2024.
“Setelah kami melakukan olah TKP dan penyelidikan, dua orang tersangka berinisial S dan SP diamankan, sedangkan tersangka A diserahkan oleh keluarganya,” ujar Kapolsek Martapura, Iptu Aulya Safi’i, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Kronologi dan Motif
Soal kronologi kejadian, Iptu Safi’i menjelaskan berawal dari cekcok mulut antara korban H dengan tersangka S dan SP hingga terjadi pengeroyokan.
“Kemudian, tersangka A yang melihat temannya berkelahi turut menyerang korban menggunakan sajam jenis pisau, sehingga korban mengalami luka-luka,” jelas Kapolsek Martapura.
Setelah itu, masyarakat sekitar melerai dan para tersangka langsung melarikan diri.
“Adapun motifnya, masih sama seperti (kejadian penusukan) sebelumnya, yaitu rebutan lahan parkir,” tutur Kapolsek.
Adapaun dari keterangan saksi mata di lokasi kejadian, ketiga tersangka datang diduga dalam kondisi mabuk memalak para pedagang dan penyedia mainan anak-anak.
“Meminta duit Rp10 saya kasih, terus minta rokok saya kasih juga. Saya bilang jangan ngamuk-ngamuk di sini,” ujar salah seorang pedagang yang takut namanya disebutkan.
“Setelah saya beri, tidak lama mengamuk di sana pakai lading (pisau),” sambungnya kepada mediakalsel.com.
Terancam 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan luka-luka.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Martapura.
MediaKalsel, Martapura – Ketahanan pangan menjadi salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Di Kabupaten Banjar,…
MediaKalsel, Martapura - Truk mengangkut puluhan sepeda motor Honda bertabrakan dan terbalik di Jalan Gubernur…
MediaKalsel, Kandangan — Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan…
MediaKalsel, Kandangan - Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang…
MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan…
MediaKalsel, Banjarbaru — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menyoroti tingginya sebaran titik panas…