HUKUM & PERISTIWA

Tiga Alasan Pengacara PT AGM Kecewa Tuntutan Ringan Para Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

MediaKalsel, Kandangan — Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah.

Menurut Ardian, tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/8/2026), terlalu ringan.

“Hasil pembacaan tuntutan tadi sangat mengecewakan karena tuntutan ini sangat ringan dari JPU,” ujar Ardian seusai sidang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Tirawan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Toar Larry Smith 1 tahun 3 bulan, dan Muhammad Herman 1 tahun 2 bulan.

Tuntutan tersebut dinilai ringan karena hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari ancaman pidana maksimal Pasal 391 KUHP, yakni enam tahun penjara.

Sidang kasus pemalsuan surat tanah di PN Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto: Hendra Lianor

Pengacara dari Boyamin Saiman Law & Firm itu menyebut setidaknya ada tiga alasan yang membuat pihaknya menilai para terdakwa layak dituntut lebih berat.

Pertama, Ardian menilai perkara tersebut dilakukan secara masif dan sistematis karena melibatkan sejumlah pihak dan dilakukan dengan rapi.

“Melibatkan kepala desa, ada pihak perantara, dan pihak yang diduga mendanai. Patut diduga ini sebuah sindikat. Kenapa ini tidak dipertimbangkan (oleh JPU),” jelas Ardian.

Kedua, Ardian mempersoalkan pemberian maaf dari pihak PT AGM yang menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam meringankan tuntutan. Menurut dia, pemberian maaf dalam persidangan hanya dimaksudkan sebagai bentuk kemanusiaan dan bukan untuk meringankan hukuman.

“Pemberian maaf dari saksi sekaligus pelapor (dalam persidangan) itu hanya sebatas sesama manusia dari sisi humanisme,” katanya.

Ia menjelaskan, jika para terdakwa ingin meminta maaf secara tulus, seharusnya dilakukan melalui surat resmi. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

“Menurut kami ini tidak bernilai secara hukum karena tidak dibarengi permintaan maaf secara tulus (dari terdakwa),” tutur Ardian.

Ketiga, Ardian menyebut terdakwa Tirawan juga telah menjadi tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Kalau tidak salah di daerah Batu Bini (Kabupaten HSS). Ini tentu sangat mengecewakan (mengapa tidak jadi pertimbangan JPU),” ujarnya.

Ardian berharap pertimbangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Harapan kami putusan hakim lebih berat dan maksimal,” pungkasnya.

Penasihat hukum para terdakwa, A Gapar Rehalat. Foto: Hendra Lianor/MediaKalsel

Di sisi lain, pengacara terdakwa, A Gapar Rehalat, kembali enggan diwawancarai wartawan usai persidangan. “Belum ya,” ucap Gafar ringkas menjawab permintaan wawancara usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri HSS, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan tuntutan yang dibacakan JPU telah sesuai prosedur.

Menurut Irwan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Salah satu yang jadi pertimbangan adalah para terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Irwan.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Lalu Irwan Suyadi (tengah). Foto: Hendra Lianor/MediaKalsel

Terkait pemberian maaf dari pihak PT AGM yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan, Irwan menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah menawarkan permintaan maaf secara terbuka maupun tertulis. Namun, pihak PT AGM tidak menghendakinya.

“Pada sidang hari Selasa 21 Juli, kepada saksi perwakilan PT AGM para terdakwa meminta maaf, dan diberi pemaafan, namun tidak memaafkan perbuatan pidananya,” kata Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut Irwan, majelis hakim kemudian menanyakan kemungkinan dilakukan ekspose atau permintaan maaf secara tertulis. Namun, pihak pelapor menyatakan tidak perlu.

Sementara terkait Tirawan yang disebut menjadi tersangka dalam kasus serupa yang ditangani Polda Kalsel, Irwan mengatakan perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS.

“Masih dalam proses penyidikan Polda Kalsel dan ranahnya di Kejati Kalsel. Kami belum mendapat pemberitahuan secara resmi,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Ringan Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS

Hendra

Recent Posts

Jaksa Tuntut Hukuman Ringan Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS

MediaKalsel, Kandangan - Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang…

23 jam ago

APBD Perubahan Kabupaten Banjar 2026 Naik 13 Persen, Diproyeksikan Rp3,14 Triliun

MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan…

1 hari ago

WALHI: Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim

MediaKalsel, Banjarbaru — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menyoroti tingginya sebaran titik panas…

2 hari ago

Eks Napiter di Kalsel Ikuti Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Nasionalisme dan Semangat Kebangsaan

MediaKalsel, Banjarmasin — Sejumlah mitra deradikalisasi atau mantan narapidana terorisme (eks napiter) di Kalimantan Selatan…

2 hari ago

HUT ke-81 RI, Bupati Banjar Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan…

2 hari ago

Eks Napi Teroris di Kalsel Ikuti Upacara HUT ke-81 RI, Teguhkan Ikrar NKRI

MediaKalsel, Banjarmasin — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah mitra deradikalisasi…

2 hari ago