MediaKalsel, Banjarbaru – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan sawit ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026), WALHI Kalsel menyebut perusahaan yang dilaporkan adalah PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU). Berdasarkan kajian WALHI, indikasi luas area terbakar di konsesi keempat perusahaan tersebut mencapai 3.539 hektare.
Laporan tersebut disusun berdasarkan kajian dokumen dan data serta pemantauan lapangan sepanjang Januari–September 2026. WALHI juga melakukan pengecekan lapangan di wilayah konsesi keempat perusahaan pada 8–9 September 2026.
Menurut WALHI, pengecekan itu menemukan kebakaran yang masih berlangsung di wilayah konsesi serta aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq, mendesak aparat menelusuri tanggung jawab pemegang konsesi. Ia menekankan agar penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” kata Raden dalam siaran pers tersebut.
Soroti Kebakaran Berulang
WALHI menyatakan analisis spasialnya menunjukkan kebakaran berulang di areal kerja keempat perusahaan dalam rentang 2015–2026. Temuan itu dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pencegahan dan penanggulangan karhutla, perlindungan gambut, pengelolaan tata air, serta pemulihan area terdampak.
Dua perusahaan yang dilaporkan juga disebut memiliki konsesi di kawasan ekosistem gambut. Menurut analisis WALHI, seluruh konsesi PT SAM berada di wilayah gambut dengan fungsi lindung maupun budi daya, sedangkan sekitar 24 persen wilayah konsesi PT MIB merupakan gambut.
Raden menilai penanganan kebakaran berulang tidak cukup dilakukan melalui pemadaman.
“Jangan hanya berani pada petani dan peladang. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya melakukan audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, evaluasi perizinan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Data Walhi: 64 Ribu Hektare Terbakar, Desak Evaluasi Tata Kelola Lahan
Dalam skala provinsi, WALHI mencatat 11.208 titik panas di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan pada 1 Januari–8 September 2026. Sementara itu, indikasi luas area terbakar mencapai 64.155,8 hektare pada Januari–Agustus 2026.
Menurut analisis WALHI, sebanyak 56,2 persen dari seluruh titik panas yang teridentifikasi di Kalsel berada dalam wilayah konsesi industri ekstraktif. Rinciannya, 2.832 titik panas berada di konsesi pertambangan, 1.746 titik di konsesi perkebunan sawit, dan 1.414 titik di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dari analisis area terbakar, WALHI mengidentifikasi 14.489,69 hektare berada di konsesi perkebunan sawit, 3.770 hektare di konsesi pertambangan, dan 2.601 hektare di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah, menilai karhutla perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola lahan, kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Akar persoalannya terletak pada tata kelola lahan dan perizinan ekstraktif yang menyebabkan deforestasi dan kerusakan gambut secara masif,” kata Umi.
Ia mendorong penanganan yang memastikan pertanggungjawaban korporasi, memperkuat penegakan hukum, serta memperbaiki model pembangunan yang meningkatkan kerentanan ekosistem terhadap kebakaran.
Tindak Lanjut Pengaduan
Menurut keterangan WALHI, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menerima pengaduan tersebut. WALHI menyebut pihak kepolisian menyampaikan bahwa penindakan terhadap keempat perusahaan sebelumnya telah dilakukan dan perkembangan penanganannya akan diinformasikan melalui surat resmi.
Namun, siaran pers tersebut tidak merinci bentuk penindakan maupun status hukum masing-masing perusahaan. Dokumen itu juga belum memuat tanggapan dari keempat perusahaan yang dilaporkan.
WALHI meminta pertanggungjawaban perusahaan apabila pemeriksaan menemukan kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
MediaKalsel, Banjarbaru – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam menghadirkan perencanaan pembangunan berbasis data akurat…
MediaKalsel, Martapura – Lebih dari 90 hari terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…
MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 21 Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) mendapat bantuan pribadi berupa dana bahan…
MediaKalsel, Martapura – Enam petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami sesak napas saat…
MediaKalsel, Banjarbaru - Hingga 14 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan…
MediaKalsel, Martapura – Putri Nida Ulhusna, pelajar SMPN 2 Martapura, Kabupaten Banjar, meraih 12 medali…