Sembunyikan 2,2 Kg Sabu di Jok Motor, Seorang Residivis Diciduk Polres Banjarbaru
MediaKalsel, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu dari seorang kurir berinisial ZN, warga Banjarmasin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa penangkapan ZN merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Februari hingga Maret 2026.
Kronologi Penangkapan

Tersangka ZN ditangkap di kawasan Jalan A. Yani KM 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
“Petugas mengamankan dua bungkus plastik bertuliskan ‘VERY DELICIOUS’ yang berisi sabu dengan berat kotor 2.220 gram atau berat bersih 2.180 gram,” ujar AKBP Pius saat memimpin press release di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZN yang sehari-harinya bekerja serabutan ini merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial RM di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp5 juta per pengiriman.
“Ini adalah kali ketiga tersangka bertugas sebagai kurir. Jalur peredarannya lintas provinsi, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga masuk ke Kalimantan Selatan,” tambah Kapolres.
Pemusnahan Barang Bukti Total 2,3 Kg Sabu

Selain kasus ZN, Polres Banjarbaru juga merilis 6 kasus narkotika lainnya dengan total 8 tersangka. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil dikumpulkan mencapai 2.357 gram (2,3 kg).
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di hadapan awak media. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi larutan deterjen, diaduk hingga larut, kemudian dibuang ke pembuangan akhir (septic tank).
Atas perbuatannya, ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Tinggalkan Balasan