Tertibkan Tambang Galian C, DPRKPLH Banjar Perketat Izin Lingkungan 51 Perusahaan MBLB
MediaKalsel, Martapura – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C. Langkah ini diambil guna memastikan investasi daerah tetap berjalan selaras dengan kelestarian alam.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula DPRKPLH Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) pagi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, menyatakan bahwa sektor pertambangan MBLB memiliki peran strategis dalam menggenjot pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah. Namun, ia tidak menampik adanya potensi kerusakan lingkungan jika aktivitas tersebut diabaikan tanpa pengawasan.
“Aspek perizinan lingkungan hidup merupakan instrumen krusial. Ini menjadi kendali agar kegiatan usaha tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Ikhwansyah saat membuka kegiatan.
Dukung Investasi, Pemkab Banjar Minta Pengusaha Taat Aturan
Ikhwansyah menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pada dasarnya sangat terbuka terhadap masuknya investasi. Kendati demikian, legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi hijau tidak bisa ditawar.
“Kepatuhan pada dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah tanggung jawab moral bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Acara rakor ini juga dihadiri oleh Plt Kepala DPRKPLH Banjar Sutiyono, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber, serta puluhan pelaku usaha.
Fokus Pengawasan: Ketaatan Laporan Berkala dan Masa Berlaku Izin
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menjelaskan peta kewenangan perizinan galian C.
Meskipun sebagian besar izin operasional MBLB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemkab Banjar tetap memegang andil besar dalam fungsi pengawasan di lapangan.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan ketaatan pelaporan berkala dari para pengusaha, serta memantau masa berlaku dokumen lingkungan mereka,” jelas Rahman.
Berdasarkan data dinas, terdapat 51 perusahaan MBLB di Kabupaten Banjar yang diundang dalam rakor tersebut. Rahman memastikan seluruh perusahaan yang hadir saat ini mengantongi izin aktif dan beroperasi secara legal.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Banjar berharap tercipta sinergi yang kuat dengan sektor swasta. Investasi daerah diharapkan terus tumbuh subur tanpa harus mengorbankan ekosistem lingkungan hidup.
“Kami membuka pintu investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, namun rambu-rambu aturan lingkungan wajib ditaati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan