MediaKalsel, Banjar – Kasus tewasnya RE (18), siswi SMKN 1 Simpang Empat, Kalimantan Selatan (Kalsel), di dalam kamar mandi rumahnya pada Minggu (19/4/2026) dini hari, akhirnya terungkap. Polisi meringkus pelaku berinisial NP (23), seorang residivis pencurian asal Kabupaten Tapin, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Aksi bermula saat tersangka NP membobol sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, dengan tujuan mau mencuri isi rumah yang sedang kosong. Tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul.

Tak lama setelah pelaku berhasil masuk, korban RE tiba-tiba dating ke rumah setelah selesai bekerja sekitar pukul 22.00 WITA. Menyadari ada orang datang, pelaku yang panik kemudian bersembunyi di dalam kamar mandi.

Namun, korban memergoki keberadaan pelaku di sana dan berteriak.

“Karena panik, pelaku membanting korban, kemudian menindih korban, kemudian mengambil sikat lantai kamar mandi, memasukan ke mulut korban sehingga patah bawah rahang korban sehingga meninggal dunia,” kata Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru serta satu unit telepon seluler.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Banjar bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu malam, NP berhasil diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian tahun 2020 dan 2023,” terang Kapolres Banjar.

Atas perbuatannya, NP dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) KUHP.