MediaKalsel, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 kasus narkotika sepanjang 17 Mei hingga 21 Juli 2026. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp311 miliar.

Pemusnahan dilakukan di lobi Mapolda Kalsel dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Kalimantan Selatan serta tokoh agama Habib Abu Bakar.

Kapolda Kalsel mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 kasus yang diungkap di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di area parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin. Berdasarkan informasi masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Lampung.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31,99 kilogram.

“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh Cinalalu yang dimasukkan ke dalam tas,” ujar Kapolda.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya telepon genggam, kuitansi hotel, tiket pesawat, dan kartu ATM.

Berdasarkan hasil penyidikan, KA dan RN diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika nasional maupun internasional yang dikaitkan dengan jaringan Freddy Pratama.

Kapolda menyebut pengungkapan tersebut mengindikasikan adanya sindikat lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Kalimantan Selatan. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami dari Polda Kalimantan Selatan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba,” tegasnya.