Misteri Pembunuhan Wanita di Pengaron Kalsel Terkuak, Pelaku Kakek 60 Tahun, Motifnya Tersinggung
MediaKalsel, Banjar – Misteri pembunuhan ibu rumah tangga Norlina (38), yang ditemukan penuh luka tebasan di pematang sawah Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Setelah lebih dari dua pekan penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Pelaku berinisial AS (Adul Sakar), 60 tahun, diamankan Satreskrim Polres Banjar di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) malam. Ia menjadi tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan parang hanya karena tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan korban.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, kasus tersebut cukup menyulitkan penyidik karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian, “Kasus ini agak rumit. Biasanya dalam 24 jam kami sudah dapat mengungkap. Dalam kasus ini tidak ada saksi yang melihat langsung, sehingga perlu berbagai metode penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Polres Banjar, Senin (22/6/2026).
1. Kronologi Kejadian

Penganiayaan sadis ini terjadi berawal saat korban sedang membersihkan rumput di sawah yang digarapnya pada Sabtu, 30 Mei 2026 sore.
Kemudian, AS datang melintas dan menginjak pematang sawah milik korban. Sejurus kemudian korban mengucapkan kalimat “dasar bungul” yang ditujukan kepada tersangka. Ucapan tersebut membuat AS tersinggung dan emosi.
“Merasa sakit hati atas perkataan korban. Secara spontan tersangka mengambil parang milik korban yang berada di pematang sawah, membuka sarung (kumpang parang), dan menebas leher korban hampir putus, dilanjutkan beberapa tebasan kurang lebih 15 kali tebasan, sehingga korban langsung meninggal dunia,” kata AKBP Fadli.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membersihkan parang yang digunakan, memasukkannya kembali ke dalam kumpang, lalu meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Jenazah korban kemudian ditemukan warga dan dievakuasi ke Kamar Jenazah RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk menjalani visum.
2. Motif Pelaku Sepele, Merasa Tersinggung Ucapan Korban

Polisi memastikan tidak ada motif dendam maupun konflik berkepanjangan antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui bertetangga dan selama ini tidak memiliki persoalan serius.
“Motifnya murni spontan karena tersinggung dan sakit hati setelah dihina korban,” jelas Fadli.
Selama proses penyelidikan, AS juga tidak melarikan diri. Ia tetap beraktivitas seperti biasa. Bahkan AS turut menyaksikan kepolisian melakukan olah TKP, sehingga sempat tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengarah kepada AS sebagai pelaku. “Saat diamankan, AS cukup kooperatif saat diperiksa dan mengakui seluruh perbuatannya,” terang Fadli.
3. AS Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang dan kumpangnya dengan panjang 50 cm, satu lembar baju dan celana milik korban, serta satu lembar baju dan celana milik tersangka yang masih ada bercak darahnya.

Tinggalkan Balasan