Pemprov Kalsel Akan Mendata Ulang UMKM, Untuk Apa?
MediaKalsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mendata ulang ribuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT). Pendataan ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pemberdayaan UMKM di daerah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, menjelaskan bahwa SIDT akan menjadi basis data terpadu dan akurat.
“Dengan data yang valid dan terintegrasi, pemerintah bisa merumuskan kebijakan serta program yang lebih tepat sasaran bagi UMKM,” ujar Gusti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan UMKM di Banjarbaru, Rabu (24/9/2025).
SIDT merupakan sistem yang dikembangkan Kementerian Koperasi dan UKM. Sistem ini terintegrasi dengan SAPA UMKM untuk pemetaan kebutuhan yang lebih dinamis dan real-time.
“Dengan demikian, bantuan atau dukungan dapat disalurkan secara lebih efektif,” tutur Gusti.
Menurut Gusti, pendataan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mewajibkan pemerintah daerah mengelola data UMKM dengan baik.
“Kami berharap semua pihak, baik dari kabupaten/kota maupun lembaga terkait, bersinergi dalam pendataan ini agar data yang dihasilkan semakin akurat,” tutupnya.
Berdasarkan data terakhir, hingga akhir 2024 Kalsel telah mencatat ribuan UMKM. Dengan adanya pendataan lanjutan melalui SIDT 2025, angka tersebut diharapkan akan semakin lengkap, mencakup profil usaha, kebutuhan pembiayaan, hingga potensi pengembangannya.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					
Tinggalkan Balasan