MediaKalsel, Banjar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar mencatat sebanyak 118.528 warga yang sudah menikah di wilayah setempat saat ini belum memiliki dokumen akta kawin atau buku nikah resmi, Jumat (10/7/2026). Fenomena nikah siri diidentifikasi menjadi pemicu utama belum tercatatnya status pernikahan tersebut secara negara.

Plt. Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Banjar, Baiq Eli Ramdhani, memaparkan bahwa berdasarkan data konsolidasi semester dua tahun 2025, terdapat 289.808 warga yang masuk kategori wajib memiliki akta kawin, dari total keseluruhan penduduk Kabupaten Banjar yang menyentuh angka 600.058 jiwa.

“Sekitar 41 persen warga yang sudah menikah belum memiliki akta kawin atau buku nikah. Wilayah Kecamatan Paramasan menjadi daerah dengan kepemilikan akta pernikahan paling rendah karena faktor geografis dan akses yang sangat jauh,” ujar Eli.

Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Banjar, Baiq Eli Ramdhani. foto: Haris P

Berdasarkan hasil pemetaan instansi di lapangan, terdapat dua faktor krusial yang melatarbelakangi tingginya angka perkawinan tidak tercatat ini:

Aspek Hukum Agama: Dominasi praktik nikah siri yang belum disahkan melalui jalur isbat nikah di pengadilan agama.

Aspek Geografis: Aksesibilitas infrastruktur yang jauh dari pusat layanan administrasi kependudukan perkotaan.

Eli menambahkan, untuk masyarakat muslim, pelayanan pencatatan perkawinan telah bekerja sama dan terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga ketika masyarakat melaksanakan pernikahan di KUA, akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP dengan status kawin tercatat. Sementara untuk warga nonmuslim, Disdukcapil Banjar proaktif memfasilitasi pembuatan akta perkawinan secara langsung ke tempat peribadatan melalui program jemput bola, terutama bagi mereka yang melangsungkan pernikahan di luar kota akibat ketiadaan rumah ibadah resmi seperti gereja atau vihara di Kabupaten Banjar.

Saat ini, Pemkab Banjar terus mengintensifkan program pelayanan jemput bola agar penduduk yang telah memiliki akta perkawinan dapat tercatat di Dinas Dukcapil, serta melakukan sosialisasi secara langsung ke desa-desa dan kecamatan. Langkah penertiban administrasi ini dinilai mendesak, mengingat buku nikah atau akta kawin merupakan dokumen otentik dan syarat mutlak yang dibutuhkan dalam setiap proses perubahan data kartu keluarga maupun pemenuhan hak hukum anak.