MediaKalsel, Martapura – Sengketa 19 unit condotel di Grand Banua kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Sejumlah pembeli unit yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Banua sekaligus para tergugat, menggelar aksi damai di halaman PN Martapura, Rabu (24/6/2026).

Sekitar 30 orang perwakilan hadir untuk mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam perkara perdata yang melibatkan manajemen Hotel Grand Tan Banjarmasin dan pengembang condotel, PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS).

Ketua PPPSRS Grand Banua, Kaharjo, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap pengadilan dapat memutus perkara secara objektif dan adil.

“Selama bertahun-tahun memperjuangkan hak kami, ini sudah sekitar lima belas kali proses persidangan yang kami jalani. Kami berharap pengadilan memberikan keadilan kepada kami sebagai korban, dan tidak terpengaruh oleh para mafia itu,” ucapnya tegas.

Menurut Kaharjo, sengketa bermula ketika PT BAS menawarkan unit condotel dan apartemen kepada konsumen pada periode 2011 hingga 2014. Para pembeli kemudian melunasi pembayaran dan menerima berita acara serah terima (BAST) unit.

Sesuai perjanjian, unit condotel dikelola pihak hotel dengan sistem bagi hasil selama 10 tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024. Namun, para pembeli mengaku tidak pernah menerima sertifikat unit karena sertifikat induk Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 452 tidak dipecah menjadi sertifikat per unit.

Kaharjo menyebut sertifikat induk tersebut kemudian dijadikan jaminan kredit ke bank. Setelah kredit dinyatakan macet, aset yang menjadi agunan dilelang.

Menurut pihak PPPSRS, aset tersebut kemudian dibeli melalui mekanisme cessie oleh Chris Baby Kusmanto atau Tan, yang selanjutnya mengambil alih operasional hotel dan mengubah nama hotel menjadi Grand Tan Banjarmasin Hotel and Convention Center pada November 2024.

Para pembeli unit menilai mereka tetap memiliki hak atas unit yang telah dibayar lunas. Namun hingga kini, status kepemilikan unit masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang diperiksa pengadilan.

Sementara itu, Juru Bicara PN Martapura, Firdaus Sodiqin, menegaskan pengadilan terbuka terhadap aspirasi masyarakat selama disampaikan secara tertib dan sesuai aturan.

“Persidangan terbuka untuk umum. Namun karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, dari pihak PPPSRS kami persilakan maksimal 10 orang untuk masuk ke ruang sidang,” ujarnya.

Firdaus menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.

Di sisi lain, kuasa hukum manajemen Hotel Grand Tan Banjarmasin memberikan klarifikasi tertulis terkait perkara tersebut.

Pihaknya menegaskan gugatan yang saat ini diperiksa di PN Martapura diajukan oleh direksi PT BAS terhadap sejumlah pembeli unit, bukan sebaliknya. Gugatan tersebut disebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Perlu kami pertegas bahwa yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura adalah kami sebagai direksi PT BAS kepada beberapa pembeli unit, bukan pembeli unit yang menggugat kami. Hal itu kami lakukan sebagai bentuk itikad baik agar para pihak memperoleh kepastian hukum,” tulis kuasa hukum manajemen Grand Tan Banjarmasin.

Mereka juga menyatakan perkara masih dalam proses persidangan sehingga seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut manajemen Grand Tan Banjarmasin, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun dasar hukum yang menetapkan adanya kewajiban tertentu terhadap pihak tergugat. Manajemen menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.