Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kandangan, JPU Hadirkan Tiga Saksi
MediaKalsel, Kandangan – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama menghadirkan tiga saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dan dihadiri tiga terdakwa, Tirawan, Muhammad Herman, serta Toar Larry Smith Pangemanan, yang didampingi penasihat hukum.
Ketiga saksi memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai bagian dari pembuktian yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum PT AGM Nilai Keterangan Saksi Ungkap Fakta Penting

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengatakan bahwa dari keterangan para saksi terungkap fakta-fakta yang memang harus diketahui majelis hakim, agar dipahami mengenai situasinya dalam kasus dugaan tindak pidana ini.
“Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim,” ujarnya usai sidang.
Ardian mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya berbagai narasi yang berkembang di media sosial.
“Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” harap Ardian.
Dugaan Mafia Tanah

Ardian mengungkapkan, ia menerima informasi bahwa terdakwa diduga juga melakukan kejahatan serupa, melakukan pemalsuan dokumen surat tanah.
“Ini kan (terdakwa) diduga sudah melakukan berkali-kali. Ini kan menjadi kebiasaan. Kalau dibiarkan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan merugikan orang lain, di mana ada orang-orang yang semena-mena mengklaim kepemilikan tanah pihak lain, padahal kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan yang benar dan taat aturan,” papar Ardian.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh perusahaan dilakukan karena proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Meskipun secara kemanusiaan kita akan memaafkan, tetapi secara hukum tentu ini perlu ditindaklanjuti sampai selesai,” ucap Ardian.
Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.
Kuasa Hukum Terdakwa Enggan Berkomentar

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, A Gapar Rehalat, memilih enggan memberikan tanggapan kepada awak media usai persidangan.
“No comment,” ujarnya singkat.
Terdakwa Terancam Enam Tahun Penjara

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Ia menyebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Duduk Perkara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kandangan, Tirawan bersama Muhammad Herman dan Toar Larry Smith Pangemanan didakwa menggunakan surat tanah yang diduga palsu atau dibuat dengan tanggal mundur (backdate) untuk mengklaim lahan yang telah dibebaskan PT Antang Gunung Meratus, dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi perusahaan.
Perkara bermula ketika awal 2025 Muhammad Herman berencana menjual sebidang tanah seluas sekitar 16.200 meter persegi yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Tirawan mau membeli dengan syarat terlebih dahulu dibuatkan dokumen resmi atas tanah tersebut.
Tirawan kemudian menghubungi Kades Padang Batung (Toar) agar dibuatkan surat tanah atas nama Herman dengan tahun yang ditanggal-mundurkan ke tahun 2017.
Awalnya Kades Toar menolak, namun akhirnya membantu berkoordinasi dengan perangkat desa. Dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tertanggal 9 Januari 2017 berhasil diterbitkan dan ditandatangani oleh Kades Toar.
Dokumen itu kemudian digunakan untuk mengajukan klaim kepada PT AGM. Namun, hasil verifikasi perusahaan menunjukkan lahan tersebut berada di area yang telah dibebaskan secara sah.
Kemudian dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap komputer di Desa Kaliring menunjukkan dokumen yang bertanggal 2017 tersebut baru dibuat pada 23 Mei 2025.

Tinggalkan Balasan