Ketua Peradi Martapura-Banjarbaru Usulkan Advokat Dampingi Desa dan Kelurahan
MediaKalsel, Banjarbaru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menghadirkan advokat pendamping di setiap desa dan kelurahan.
Ketua DPC Peradi Martapura-Banjarbaru, Nur Wakib, mengatakan program tersebut bertujuan memudahkan masyarakat maupun aparatur desa memperoleh pendampingan hukum tanpa harus mencari advokat ke luar wilayah.
“Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru serta terbatasnya jumlah advokat, nantinya akan ada dua hingga tiga koordinator advokat di setiap wilayah desa atau kelurahan,” ujarnya di sela Ujian Profesi Advokat (UPA) di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (11/7/2026).
Tiap Koordinator Punya Spesialisasi Bidang Hukum
Menurut Wakib, setiap koordinator akan memiliki spesialisasi di bidang hukum yang berbeda, seperti hukum perdata, pidana, maupun hukum keluarga seperti perkara perceraian hingga waris.
“Dengan begitu, ketika ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan perkara perdata, pidana, maupun perkara di Pengadilan Agama, mereka tidak perlu lagi jauh-jauh karena sudah ada koordinator di wilayahnya,” katanya.
Dinilai Penting Seiring Berlakunya UU Desa
Wakib menilai kehadiran advokat pendamping semakin dibutuhkan sejak berlakunya Undang-Undang Desa. Sebab, banyak perangkat desa harus mengambil keputusan administrasi dan kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum, padahal tidak semuanya memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Selain itu, desa juga kerap menghadapi persoalan sengketa aset, seperti tanah kas desa atau tanah bengkok, yang dipicu administrasi yang belum tertata dengan baik. “Ini juga sangat rentan jadi perkara hukum jika tidak didampingi oleh yang ahlinya,” tutur Wakib.
Cegah Perangkat Desa Tersandung Masalah Hukum
Menurut Wakib, pendampingan hukum juga dapat meminimalkan risiko perangkat desa tersandung perkara pidana akibat kesalahan prosedur administrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Banyak perangkat desa yang berhadapan dengan proses hukum bukan karena berniat melakukan korupsi, tetapi karena kurang memahami prosedur administrasi keuangan. Di sinilah advokat berperan sebagai benteng pencegahan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan