MediaKalsel, Kandangan — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Senin (27/7/2026).

Agenda persidangan kali ini memuat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tiga berkas perkara dengan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Surat tanah yang dipalsukan tersebut diketahui berada di lahan yang sebenarnya telah dibebaskan oleh PT AGM.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kandangan, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi mahkota. Majelis hakim dan JPU mencecar para terdakwa terkait keaslian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang menjadi objek perkara.

JPU juga menampilkan barang bukti berupa selembar kuitansi transaksi jual beli tanah antara Herman dan Tirawan yang tidak dilengkapi tanggal. Berdasarkan dakwaan, ketiganya diduga bersekongkol memundurkan penanggalan dokumen; surat yang baru dibuat pada 2025 tersebut dicetak seolah-olah diterbitkan pada 2017.

Terdakwa Herman dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. Ia berdalih pemunduran tanggal dilakukan demi menyesuaikan dengan waktu transaksi awal.

“Supaya sama dengan tahunnya,” ujar Herman menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selain memeriksa keterangan saksi, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli digital forensik yang berhalangan hadir. Berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, ahli mengonfirmasi bahwa dokumen SPPFBT tersebut memang baru dibuat dan dicetak pada 2025.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum ketiga terdakwa enggan memberikan tanggapan mengenai jalannya pemeriksaan.

“Kami tidak berkomentar, karena proses persidangan masih berjalan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum singkat.