MediaKalsel, Kandangan – Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas IB, Selasa (18/8/2026).

Ketiga terdakwa adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Sebelumnya, mereka didakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu dengan cara dibuat tanggal mundur (backdate) untuk mengklaim lahan yang telah dibebaskan PT Antang Gunung Meratus (AGM), dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi perusahaan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan Muhammad Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 391 ayat 1 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum,” ucap JPU Nurdin Ardhi Pratama.

Jaksa Penuntut Umum, Nurdin Ardhi Pratama, saat membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa pemalsuan surat tanah, di PN Kandangan, Kabupaten HSS, Selasa (18/8/2026). Foto: Hendra Lianor.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Herman selama satu tahun dan dua bulan kurungan penjara,” sambung Nurdin saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Eko Setiawan.

Sementara terdakwa Tirawan dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan sesuai Pasal 391 ayat 2 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Sedangkan terdakwa Toar Larry Smith dituntut penjara satu tahun dan tiga bulan menggunakan pasal yang sama seperti terdakwa Herman.

Tuntutan tersebut tergolong ringan lantaran hanya antara 20 dan 25 persen dari ancaman pidana maksimal Pasal 391 KUHP, yakni enam tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

JPU juga menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu meresahkan masyarakat dan dapat merugikan pihak lain di kemudian hari.

Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan.

“Serta terdakwa mendapatkan pemaafan dari saksi Doni Ramdhoni selaku dari pihak PT AGM,” ucap Nurdin.

Selanjutnya, ketiga terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.