Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa IKD merupakan bagian integral dari transformasi digital nasional.

“Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik,” jelas Teguh, dikutip dari indonesia.go.id.

Menurut Teguh, IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara untuk mengakses berbagai layanan, baik dari pemerintah maupun perbankan.

“Dengan sistem ini, potensi pemalsuan data atau fraud bisa ditekan,” tambahnya.

Syarat dan Panduan Aktivasi IKD

IKD dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Untuk bisa menggunakannya, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat:

  • Sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman data biometrik.
  • Memiliki email dan nomor ponsel aktif.
  • Menggunakan smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
  • Terhubung dengan internet saat proses registrasi.

Setelah memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah aktivasi IKD:

  • Unduh aplikasi IKD.
  • Buka aplikasi dan isi NIK, email, serta nomor HP.
  • Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code yang diberikan petugas.
  • Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem.
  • Masukkan kode aktivasi dan buat PIN/kata sandi untuk login.

Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.