Foto: istimewa
Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa IKD merupakan bagian integral dari transformasi digital nasional.
“Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik,” jelas Teguh, dikutip dari indonesia.go.id.
Menurut Teguh, IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara untuk mengakses berbagai layanan, baik dari pemerintah maupun perbankan.
“Dengan sistem ini, potensi pemalsuan data atau fraud bisa ditekan,” tambahnya.
Syarat dan Panduan Aktivasi IKD
IKD dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Untuk bisa menggunakannya, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat:
Setelah memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah aktivasi IKD:
Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan mengintensifkan pencarian 129 korban hilang kecelakaan KM Virgo Transport…
MediaKalsel, Banjarmasin - Nahkoda atau kapten kapal, Arief Yunianto, selamat dari insiden tenggelamnya KM Virgo…
MediaKalsel, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare area perkebunan karet…
MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan korban kecelakaan KMP Virgo…
MediaKalsel, Martapura — Realisasi keuangan dan fisik APBD Kabupaten Banjar periode Agustus 2026 tercatat masih…
MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat perlindungan dan dukungan operasional bagi para relawan kebakaran…