Foto: istimewa
Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa IKD merupakan bagian integral dari transformasi digital nasional.
“Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik,” jelas Teguh, dikutip dari indonesia.go.id.
Menurut Teguh, IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara untuk mengakses berbagai layanan, baik dari pemerintah maupun perbankan.
“Dengan sistem ini, potensi pemalsuan data atau fraud bisa ditekan,” tambahnya.
Syarat dan Panduan Aktivasi IKD
IKD dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Untuk bisa menggunakannya, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat:
Setelah memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah aktivasi IKD:
Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
MediaKalsel, Martapura - Kafilah tuan rumah Kecamatan Martapura Timur sukses menyabet gelar Juara Umum pada…
MediaKalsel, Tanah Laut — Sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) diproyeksikan pulih…
MediaKalsel, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…
MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permintaan liar kepada pengunjung…
MediaKalsel, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556…