CV Duta Karya Adhitama Akan Garap Gedung Pelayanan Gambut
MediaKalsel, Banjar – Penantian siapa yang akan mendirikan calon pusat pelayanan di Kecamatan Gambut akhirnya terjawab. Berdasarkan data laman LPSE, CV Duta Karya Adhitama resmi keluar sebagai pemenang tender untuk menggarap proyek fisik Gedung Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14.
Perusahaan ini sukses mengantongi nilai kontrak sebesar Rp2,6 miliar dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp3,025 miliar bersumber dari APBD 2026. Beban berat kini berada di pundak sang kontraktor, lantaran anggaran tersebut menuntut strategi pembangunan yang berjalan bertahap.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan, memastikan proses pembangunan fisik gedung dua lantai dengan ukuran 10 meter x 20 meter ini akan dimulai paling lambat Juni 2026. Targetnya, proyek cangkang ini harus kelar dalam waktu enam bulan alias pada Desember 2026.
“Untuk tahun ini kita hanya membangun gedungnya saja dengan konsep dua lantai tanpa sarana dan prasarana. Ini proyek strategis daerah dan mendapat perhatian dari Bupati Banjar,” ungkap Ikhsan.

Pilihan membangun secara bertahap ini otomatis membuat pekerjaan CV Duta Karya Adhitama murni hanya fokus pada wujud fisik bangunan luar semata. Urusan pengawasan di lapangan akan ditemani oleh PT Sekta Gubah Sarana selaku pemenang tender pengawasan dengan nilai kontrak Rp127 juta.
Karena dana tahun ini dihabiskan untuk modal dinding dan atap, urusan interior, meja kursi, hingga perangkat pendukung lainnya baru akan diusulkan pada APBD Murni 2027. Dampaknya, operasional penuh gedung baru, termasuk pemindahan permanen kantor UPT Disdukcapil—baru bisa terlaksana pada 2027. Untuk sementara waktu, aktivitas pelayanan warga tetap bertahan di bangunan sewa milik Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Belajar dari pengalaman pengerjaan infrastruktur sebelumnya, Ikhsan mewanti-wanti agar pemenang tender kali ini bekerja profesional dan tidak terburu-buru. Pihaknya menetapkan standar tinggi agar kualitas bangunan di atas lahan rawa seluas 245 meter persegi ini benar-benar terjamin, sekaligus menghindari drama keterlambatan pengerjaan seperti yang sempat terjadi pada proyek jembatan penghubung di lokasi tersebut.
“Jadi kontraktornya harus benar-benar qualified, jangan sampai terulang seperti proyek jembatan kemarin. Dokumennya juga harus lengkap. Kalau tidak sesuai, bisa saja dilakukan tender ulang,” tegas Ikhsan.
Demi menjamin seluruh proses administrasi dan pengerjaan di lapangan berjalan bersih tanpa masalah hukum, DPMPTSP Kabupaten Banjar juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Bagian Hukum Setda untuk melakukan pengawalan ketat. Warga Gambut kini tinggal mengawal kinerja kontraktor terpilih, semoga proyek bertahap ini berjalan mulus hingga benar-benar bisa ditempati pada 2027 nanti.

Tinggalkan Balasan