Dosen ZA Klarifikasi Terduga Pelecehan Seksual, Korban Beberkan Rekaman Suara
Banjarbaru, MediaKalsel – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (FHUT ULM) memasuki babak baru. Dosen berinisial ZA resmi menyampaikan klarifikasi tertulis untuk menepis tudingan yang dilaporkan seorang mahasiswi. Namun, pihak korban membalas klaim tersebut dengan membeberkan bukti rekaman suara.
Dalam keterangan tertulisnya sebagai hak jawab, ZA membantah poin-poin krusial terkait tuduhan pelecehan dan manipulasi bantuan biaya Praktik Hutan Tanam (PHT). ZA menjelaskan bahwa kebijakan keringanan biaya PHT merupakan hasil rapat pleno, bukan keputusan personal.
Dosen ZA Sebut Pertemuan Atas Permintaan Mahasiswi
Rapat tersebut, menurut ZA, digelar pada 17 Oktober 2025 dan dihadiri oleh lima dosen serta enam mahasiswa.
“Fakultas hanya berupaya membantu mencarikan tambahan dana bagi mahasiswa yang layak dibantu, tanpa mengatur besaran pembayaran secara sepihak,” ujar ZA.
Terkait pertemuan di ruang kerjanya, ZA mengklaim korban yang disamarkan dengan nama Bunga sendirilah yang meminta audiensi pribadi. ZA berdalih Bunga enggan menjelaskan masalah keuangannya di depan forum rapat.
Ia juga membantah adanya tindakan penguncian pintu atau kontak fisik. “Posisi duduk kami terpisah meja kerja, dan pintu ruangan tersebut secara teknis tidak dapat dikunci dari dalam,” tulisnya.
Korban Tepis Klarifikasi, Ungkap Bukti Rekaman 11 Menit
Menanggapi pembelaan diri ZA, pihak korban dan keluarga menyatakan keberatan. Mereka menilai klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebagai bentuk perlawanan, Bunga menunjukkan rekaman suara berdurasi 11 menit 38 detik yang diambil pada Rabu (12/11/2025).
Dalam rekaman yang diduga berisi percakapan antara Kembang dan ZA tersebut, terdengar pria yang diduga ZA menyatakan empati terkait kesulitan ekonomi korban.
“Aku ne kada purun lawan ikam (Aku ini tidak tega sama kamu). Kada papa, kawa aja kena ku anuakan itu (tidak apa-apa, nanti bisa saja aku bantu),” ujar suara dalam rekaman tersebut menggunakan dialek Banjar.
Pria dalam rekaman itu menjanjikan dana talangan sebesar Rp3 juta yang diklaim sebagai bantuan fakultas dan tidak perlu dikembalikan. Namun, suasana percakapan berubah saat pria tersebut mulai melontarkan pertanyaan sensitif terkait kehidupan pribadi korban.
Bunga membeberkan bahwa intimidasi fisik mulai terjadi saat ia hendak berpamitan. Ia mengaku dipaksa bersalaman, kemudian ZA diduga mendekat dan melakukan perabaan pada area sensitif.
“Saya panik dan ingin segera keluar, tapi pintu terkunci. Saat akhirnya dibukakan, tangan beliau masih meraba paha saya,” ungkap Bunga.
Baca juga: Oknum Dosen Terduga Pelecehan Seksual di ULM Masih Mengajar, Alasannya Administrasi
Akibat kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma psikologis mendalam dan sempat terkendala dalam mengikuti aktivitas perkuliahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (24/12/2025) malam, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.
Pihak universitas menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan. Sebelumnya, Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof Kissinger, membenarkan adanya laporan tersebut, namun menyebut pemberhentian sementara terhadap ZA harus menunggu surat resmi dari Satgas PPKS.

Tinggalkan Balasan