MediaKalsel, Religi — Memancing sering kali dianggap sebagai sekadar hobi atau aktivitas rekreasi pengisi waktu luang. Namun, dalam hukum Islam, aktivitas ini bisa berubah menjadi perkara serius jika dilakukan di area milik orang lain, seperti sawah, kebun, kolam, atau tanah pribadi tanpa mengantongi izin dari pemiliknya.

Berdasarkan garis pandang Mazhab Imam Syafi’i, tindakan memancing di lahan milik orang lain tanpa izin pada dasarnya adalah tindakan yang dilarang atau haram. Larangan ini berlaku mutlak jika pemancing harus menerobos masuk ke area privat atau mengambil sesuatu yang menjadi hak pemilik tanpa adanya kerelaan.

Dalam diskursus fikih, tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk ghashab atau ta’addi ‘ala huquq al-ghair, yaitu memanfaatkan atau menguasai hak milik orang lain secara tidak sah.

Landasan Teologis: Al-Qur’an dan Hadis

Larangan memanfaatkan harta orang lain secara semena-mena ini bersandar pada dalil yang kuat. Allah SWT telah mengingatkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: “Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.”

Ketegasan ayat ini diperkuat oleh sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis riwayat Musnad Ahmad (No. 20172), yang dinilai sahih oleh mayoritas ulama hadis:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Artinya: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”

Dua dalil ini menjadi fondasi utama bagi institusi fatwa, seperti jabatan mufti wilayah, dalam menegaskan pentingnya menjaga dan menghormati hak milik orang lain.

Telaah Ulama Syafi’iyah dan Urgensi Adat Setempat

Ulama besar Mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, memberikan penjelasan terperinci mengenai batas-batas pemanfaatan properti orang lain. Dalam kitab monumental Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 9, hlm. 54), beliau menganalogikan kasus ini dengan hukum mengambil buah yang jatuh di kebun orang lain.

Menurut Imam An-Nawawi, hukum mengambil manfaat tersebut terbagi menjadi dua kondisi:

  • Haram: Jika tidak ada izin eksplisit dari pemilik, atau tidak ada kebiasaan masyarakat setempat yang menunjukkan bahwa pemilik merelakannya.
  • Boleh: Jika berdasarkan adat kebiasaan (‘urf) setempat, pemilik tanah memang rela dan masyarakat sudah lumrah melakukannya, dengan catatan aktivitas tersebut tidak membawa kerusakan atau kerugian bagi pemilik.

Tiga Skenario Hukum Memancing

Untuk memetakan hukum memancing di area sawah atau kebun warga, para ulama membaginya ke dalam tiga rincian kasus:

  1. Memasuki Lahan Tanpa Izin

Jika seorang pemancing nekat masuk ke area sawah atau kebun orang lain tanpa izin, hukumnya adalah haram. Status keharaman ini menjadi lebih kuat apabila lahan tersebut dipagari, memiliki papan larangan masuk, atau ada indikasi jelas bahwa pemiliknya tidak rida.

  1. Ikan Sengaja Dipelihara oleh Pemilik Lahan

Jika ikan yang berada di sawah atau kolam tersebut merupakan bibit yang sengaja ditebar dan dipelihara oleh pemiliknya, maka hukum mengambilnya adalah haram secara mutlak. Ikan tersebut statusnya adalah harta milik (mal) yang sah dari sang pemilik lahan.

  1. Ikan Liar yang Masuk Melalui Saluran Air atau Sungai

Dalam kasus ikan liar (bukan peliharaan) yang masuk secara alami ke sawah, hukumnya bergantung pada adat setempat. Jika kebiasaan masyarakat sekitar menganggap hal itu lumrah dan pemilik sawah rida, maka hukumnya boleh. Namun, jika kerelaan pemilik tidak diketahui secara pasti, langkah terbaik dan paling aman secara agama adalah meminta izin terlebih dahulu.

Kesimpulan

Pada prinsipnya, Mazhab Syafi’i menetapkan hukum asal memancing di sawah, kebun, atau tanah orang lain tanpa izin adalah haram. Hal ini demi melindungi hak kepemilikan individu dan mencegah pemanfaatan harta orang lain tanpa kerelaan.

Kendati demikian, hukum tersebut dapat berubah menjadi boleh apabila memenuhi salah satu dari dua syarat: adanya izin langsung dari pemilik lahan, atau adanya adat kebiasaan setempat yang kuat yang menunjukkan kerelaan pemilik. Itu pun dengan syarat mutlak bahwa aktivitas memancing tidak merusak tanaman, tanggul, atau fasilitas lain di lahan tersebut.

Wallahu a’lam.

Referensi Kitab:

  • Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 9, hlm. 54.
  • Imam Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qarib, Bab Ghashab.
  • Imam Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, Bab Ghashab.