Jajan Pegawai Pemkab Banjar Lebih Banyak daripada Membangun Daerah. ilustrasi: Haris P
Martapura, MediaKalsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ternyata lebih banyak memberikan “jajan” kepada pegawainya dibandingkan membangun daerah pada Tahun Anggaran 2025. Hal ini terkuak lantaran Belanja Pegawai daerah tersebut melebihi batas maksimal, yakni mencapai 36,2 persen atau realisasi senilai Rp998,98 miliar dari pagu anggaran Rp1.087,99 miliar.
Padahal, merujuk pada Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), batasan maksimal belanja pegawai dalam APBD ditetapkan hanya sebesar 30 persen.
Data tersebut dilansir dari Portal Data APBD DJPK Kementerian Keuangan periode per Desember 2025. Dari total pagu anggaran APBD sebanyak Rp3 triliun, pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun. Terlebih lagi, Kabupaten Banjar tampak sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pusat.
Secara rinci, TKDD menyalurkan Rp1.918,08 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp294,79 miliar dan Pendapatan Lainnya senilai Rp243,11 miliar. Hal ini memicu kontras fiskal yang tajam, di mana PAD bahkan tidak mampu menutupi 30 persen dari total biaya gaji dan tunjangan pegawai. Artinya, Pemkab Banjar menggunakan uang transfer pusat untuk membayar mayoritas gaji birokrasinya.
Belanja Barang dan Jasa Dikorbankan
Di sisi lain, Belanja Barang dan Jasa tampak dikorbankan. Jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai, realisasi Belanja Barang dan Jasa hanya mencapai 74,26 persen atau senilai Rp658,13 miliar dari pagu anggaran Rp886,29 miliar.
Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya refocusing atau pengorbanan anggaran publik. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur, bantuan sosial, hingga operasional pelayanan masyarakat, justru terserap demi menjaga stabilitas pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Situasi saat ini memperlihatkan Pemkab Banjar tengah terjepit secara fiskal. Mereka gagal mencapai target pendapatan asli dan sangat bergantung pada pusat, namun tetap terbebani biaya birokrasi yang gemuk. Ketimpangan antara realisasi Belanja Pegawai dengan Belanja Barang dan Jasa ini pun menciptakan efek domino yang merugikan publik.
Rendahnya realisasi Belanja Barang dan Jasa (Barjas) mengakibatkan banyak program rutin tidak berjalan. Beberapa dampaknya meliputi penundaan perbaikan jalan lingkungan, minimnya stok obat-obatan di Puskesmas, hingga bantuan sarana pertanian yang tidak kunjung cair.
Bayang-Bayang Sanksi UU HKPD
Dalam UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen untuk infrastruktur. Jika Belanja Pegawai saja sudah menelan 36,2 persen ditambah belanja operasional lainnya, maka ruang fiskal untuk membangun jembatan, irigasi, atau sekolah baru menjadi sangat sempit.
Apabila kondisi ini terus berlanjut, Pemkab Banjar terancam sanksi pemotongan atau penundaan Dana Transfer sesuai Pasal 146, 147, dan 148 UU HKPD. Kementerian Keuangan berhak menahan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), meski Pemkab Banjar masih memiliki waktu transisi hingga tahun 2027 sejak undang-undang tersebut disahkan.
Sebagai langkah inisiasi, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mulai memotong kesejahteraan pegawai saat jatuh sakit.
Perubahan tersebut tercantum pada Pasal 7 Ayat 1 dan 2, di mana Pegawai ASN tidak mengalami pengurangan 50 persen TPP apabila sakit paling lama 14 hari saja. Namun, TPP akan berkurang sebesar 50 persen jika pegawai sakit lebih dari 14 hari kalender hingga 3 bulan berdasarkan surat keterangan dokter.
Perlunya Reformasi Anggaran
Oleh karena itu, Pemkab Banjar perlu segera melakukan reformasi perencanaan anggaran yang lebih berorientasi pada hasil dan kepentingan publik, bukan sekadar menjaga stabilitas belanja rutin birokrasi.
Kegagalan dalam menekan rasio belanja pegawai di bawah 30 persen serta rendahnya serapan belanja barang dan jasa merupakan alarm keras adanya disorientasi prioritas pada manajemen fiskal daerah.
Jika pemerintah tidak segera melakukan diversifikasi pendapatan untuk mendongkrak PAD dan terus bergantung pada dana transfer pusat hanya untuk membiayai belanja pegawai, maka ancaman sanksi di tahun 2027 bukan lagi sekadar risiko administratif. Hal tersebut berpotensi melumpuhkan pembangunan yang akan merugikan seluruh masyarakat Kabupaten Banjar dalam jangka panjang.
Sumber:
Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2025
Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Banjarbaru, MediaKalsel - Wanita berinisial VST alias Vivi atau Cici (48) akhirnya speak up setelah…
Banjar, MediaKalsel – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP)…
Banjarbaru, MediaKalsel – Nasi Mandhi Kambing menjadi sorotan utama menu berbuka puasa atau iftar pada…
MediaKalsel - 'Kentucky', ayam tepung pinggir jalan itu sangat mewah saat saya masih kecil. Harganya…
Banjarbaru, MediaKalsel – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas…
MediaKalsel - Kabupaten Banjar ini memang unik. Sering kali orang luar salah sangka. Dikira Banjar…