Jual Ribuan Rangka Satwa Dilindungi, Pemilik Toko di Pasar CBS Martapura Jadi Tersangka
Martapura, MediaKalsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah toko di kawasan pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Kabupaten Banjar, pada Selasa (17/6/2025).
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menyita ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di Toko ANG milik seorang pria berinisial HA.
Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada BKSDA Kalsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti dalam jumlah besar di toko milik HA.
“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023 dengan membelinya dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata AKBP Fadli dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut dibeli dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Barang-barang itu diduga berasal dari berbagai daerah, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado. Saat ini, polisi masih memburu A yang bertindak sebagai penyuplai kepada HA.
Barang Bukti Capai 1.930 Bagian Tubuh Satwa

Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
Tengkorak dan Paruh: 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, 1 tengkorak beruang madu, dan 1 cangkang kura-kura emas.
Taring: 11 taring kijang dan 2 taring beruang madu.
Bulu: 621 lembar bulu burung julang emas dan 1.065 lembar bulu kuau raja.
Mandau dan pipa rokok dari Satwa: 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk rusa, serta 58 pipa rokok dari tanduk kijang.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Banjar menegaskan, memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Tersangka HA terancam hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan sebagai wujud komitmen dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal,” tegas AKBP Fadli.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Musafir, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Ia menekankan pentingnya pelestarian satwa dilindungi.
“Jika perburuan ini dibiarkan, satwa liar hanya akan ada di dalam buku sejarah nantinya. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” ujarnya. Mengenai nasib barang bukti, ia menambahkan bahwa keputusannya akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.
Polres Banjar menyita 1.930 kerangka dan bagian tubuh satwa dilindungi yang diperjualbelikan di Pasar CBS Martapura. Foto: Hendra

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					
Tinggalkan Balasan