UTAMA

Kemendiktisaintek Cabut Gelar 17 Guru Besar ULM Banjarmasin

Banjarmasin, MediaKalsel – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mencabut gelar guru besar 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Pembatalan ini diduga kuat terkait pelanggaran integritas akademik dalam publikasi karya ilmiah.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati keputusan kementerian tersebut.

“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional sejumlah 17 dosen ULM,” kata Prof Ahmad dikutip dalam siaran persnya, Jumat (3/10/2025).

Menurut informasi yang beredar, pencabutan ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran integritas akademik, khususnya terkait karya ilmiah yang menjadi syarat pengajuan guru besar. Meski demikian, pihak ULM tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Surat Keputusan (SK) Kemendiktisaintek yang membatalkan gelar tersebut tertanggal 19 Agustus 2025. Prof Ahmad menjelaskan, pihak ULM baru menerima salinan surat digital tersebut pada 29 September 2025.

“Pada tanggal 29 September 2025, ULM melalui SINDE menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang pada pokoknya menyampaikan sejumlah 17 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dalam bentuk digital,” jelasnya.

Meski demikian, Rektor ULM tidak membuka ke publik identitas ke-17 dosen yang dicabut gelarnya. Ia menegaskan, keputusan ini tidak akan berdampak buruk pada operasional dan akreditasi kampus.

“ULM menegaskan bahwa perihal pembatalan gelar 17 guru besar itu tidak bakal memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus akan memberikan pendampingan dan supervisi kepada para dosen yang terdampak. Tujuannya agar mereka dapat melakukan perbaikan dan kembali mengajukan kenaikan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sehingga, (mereka) dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Prof Ahmad.

Ia menambahkan, ULM berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dengan mengedepankan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

admin mediakalsel

Recent Posts

Hari Ke-5 Pencarian Korban KM Virgo Transport 8: Tim SAR Perluas Penyisiran Laut dan Udara

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan mengintensifkan pencarian 129 korban hilang kecelakaan KM Virgo Transport…

2 hari ago

Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat, Wamenhub: Sedang Diperiksa

MediaKalsel, Banjarmasin - Nahkoda atau kapten kapal, Arief Yunianto, selamat dari insiden tenggelamnya KM Virgo…

3 hari ago

Satu Hektare Lahan Karet di Karang Intan Terbakar, Relawan Duga Ada Unsur Kesengajaan

MediaKalsel, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare area perkebunan karet…

4 hari ago

Day-3 Operasi SAR KMP Virgo Transport 8: 114 dari 243 Orang Dievakuasi, Berikut Nama-Namanya

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan korban kecelakaan KMP Virgo…

4 hari ago

Realisasi APBD Banjar Agustus 60,79 Persen, Sekda Minta Percepatan Pembangunan

MediaKalsel, Martapura — Realisasi keuangan dan fisik APBD Kabupaten Banjar periode Agustus 2026 tercatat masih…

4 hari ago

Bantu Penanganan Karhutla, Bupati Banjar Serahkan 350 Jaket Pelindung dan BBM Rp50 Juta untuk BPK

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat perlindungan dan dukungan operasional bagi para relawan kebakaran…

5 hari ago