TEKNOLOGI

Kemkomdigi: Blokir IMEI untuk Perlindungan Sukarela, Bukan Balik Nama

Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan simpang siur mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela dan bukan bertujuan untuk menciptakan aturan balik nama ponsel layaknya kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Fungsi Utama IMEI: Melindungi Konsumen dan Memblokir Ponsel Curian

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. Manfaat utama wacana pemblokiran ini adalah untuk menghilangkan nilai ekonomis ponsel hasil tindak pidana.

Dengan sistem ini, jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat segera dilaporkan dan diblokir.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Selain itu, Wayan menyebut penggunaan IMEI juga bermanfaat untuk:

  • Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM).
  • Melindungi konsumen dari penipuan.
  • Memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat.
  • Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Masih Tahap Wacana dan Diskusi Akademik

Wayan menegaskan bahwa wacana kebijakan ini masih dalam tahap awal dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

mediakalsel

Share
Published by
mediakalsel

Recent Posts

Kumpulkan 220 Poin, Martapura Timur Sabet Juara Umum MTQ ke-49 Kabupaten Banjar

MediaKalsel, Martapura - Kafilah tuan rumah Kecamatan Martapura Timur sukses menyabet gelar Juara Umum pada…

1 jam ago

Pasokan Listrik Kalselteng Pulih Bertahap: Transfer Daya Masuk Rabu Malam, PLTU Asam-Asam Rampung 25 Agustus

MediaKalsel, Tanah Laut — Sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) diproyeksikan pulih…

11 jam ago

APBD Balangan Berkurang Rp54 Miliar, Sejumlah Program Ditunda

MediaKalsel, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…

13 jam ago

Panen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,…

15 jam ago

Pemkab Banjar Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungli di Taman CBS

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permintaan liar kepada pengunjung…

18 jam ago

39 Tersangka Dijerat, Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp311 Miliar

MediaKalsel, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556…

19 jam ago