TEKNOLOGI

Kemkomdigi: Blokir IMEI untuk Perlindungan Sukarela, Bukan Balik Nama

Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan simpang siur mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela dan bukan bertujuan untuk menciptakan aturan balik nama ponsel layaknya kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Fungsi Utama IMEI: Melindungi Konsumen dan Memblokir Ponsel Curian

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. Manfaat utama wacana pemblokiran ini adalah untuk menghilangkan nilai ekonomis ponsel hasil tindak pidana.

Dengan sistem ini, jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat segera dilaporkan dan diblokir.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Selain itu, Wayan menyebut penggunaan IMEI juga bermanfaat untuk:

  • Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM).
  • Melindungi konsumen dari penipuan.
  • Memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat.
  • Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Masih Tahap Wacana dan Diskusi Akademik

Wayan menegaskan bahwa wacana kebijakan ini masih dalam tahap awal dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

mediakalsel

Share
Published by
mediakalsel

Recent Posts

Polisi Berpangkat AKBP di Kalsel Viral Karena Merokok Sambil Nyetir, Polda Minta Maaf

MediaKalsel, Banjarbaru – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kurang terpuji dari seorang oknum…

1 hari ago

Mudahkan Akses Dealer, Baterai Schaeffler TruPower Kini Hadir di Kalimantan

MediaKalsel, Banjarmasin - Schaeffler Vehicle Lifetime Solutions Indonesia mengumumkan perluasan kehadiran pasarnya di Indonesia melalui…

1 hari ago

Percepat Kawasan Metropolitan, Pemkab Banjar Bedah Program Smart City Banjarbakula

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan kawasan metropolitan Banjarbakula. Hal…

2 hari ago

Hardiknas 2026: Bupati Banjar Tekankan ‘Deep Learning’ dan Kolaborasi Lintas Sektor

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan menggelar upacara…

2 hari ago

Polisi Ringkus Dua Terduga Pembunuh Ustazah HN, Pelaku Tetangga Korban, Berikut Kronologinya

MediaKalsel, Banjarbaru – Jajaran Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai…

5 hari ago

Pemkab Banjar Luncurkan Pilkades Serentak 2026, 20 Desa Bersiap

MediaKalsel, Banjar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar resmi memulai tahapan Pemilihan Pambakal (Kepala Desa) Serentak…

6 hari ago