TEKNOLOGI

Kemkomdigi: Blokir IMEI untuk Perlindungan Sukarela, Bukan Balik Nama

Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan simpang siur mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela dan bukan bertujuan untuk menciptakan aturan balik nama ponsel layaknya kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Fungsi Utama IMEI: Melindungi Konsumen dan Memblokir Ponsel Curian

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. Manfaat utama wacana pemblokiran ini adalah untuk menghilangkan nilai ekonomis ponsel hasil tindak pidana.

Dengan sistem ini, jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat segera dilaporkan dan diblokir.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Selain itu, Wayan menyebut penggunaan IMEI juga bermanfaat untuk:

  • Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM).
  • Melindungi konsumen dari penipuan.
  • Memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat.
  • Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Masih Tahap Wacana dan Diskusi Akademik

Wayan menegaskan bahwa wacana kebijakan ini masih dalam tahap awal dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

admin mediakalsel

Share
Published by
admin mediakalsel

Recent Posts

Hari Ke-5 Pencarian Korban KM Virgo Transport 8: Tim SAR Perluas Penyisiran Laut dan Udara

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan mengintensifkan pencarian 129 korban hilang kecelakaan KM Virgo Transport…

2 hari ago

Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat, Wamenhub: Sedang Diperiksa

MediaKalsel, Banjarmasin - Nahkoda atau kapten kapal, Arief Yunianto, selamat dari insiden tenggelamnya KM Virgo…

4 hari ago

Satu Hektare Lahan Karet di Karang Intan Terbakar, Relawan Duga Ada Unsur Kesengajaan

MediaKalsel, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare area perkebunan karet…

4 hari ago

Day-3 Operasi SAR KMP Virgo Transport 8: 114 dari 243 Orang Dievakuasi, Berikut Nama-Namanya

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan korban kecelakaan KMP Virgo…

4 hari ago

Realisasi APBD Banjar Agustus 60,79 Persen, Sekda Minta Percepatan Pembangunan

MediaKalsel, Martapura — Realisasi keuangan dan fisik APBD Kabupaten Banjar periode Agustus 2026 tercatat masih…

4 hari ago

Bantu Penanganan Karhutla, Bupati Banjar Serahkan 350 Jaket Pelindung dan BBM Rp50 Juta untuk BPK

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat perlindungan dan dukungan operasional bagi para relawan kebakaran…

5 hari ago