Kota Banjarbaru Hanya Punya 500 Hektare Lahan Pertanian Potensial, Tanpa Perlindungan Hukum. foto: Haris P
MediaKalsel, Banjarbaru – Menjadi ibu kota provinsi tampaknya membuat Banjarbaru makin seksi di mata para pengembang properti. Dampak buruknya, sektor pertanian kota ini perlahan mulai terjepit ke sudut ring. Kabar terbaru dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru, Rabu (3/6/2026), menunjukkan kondisi perut bumi Banjarbaru sedang tidak baik-baik saja.
Kota ini tercatat hanya menyisakan sekitar 500 hektare lahan pertanian potensial yang tersebar secara eceran di berbagai kecamatan. Ironisnya, nasib 500 hektare lahan ini berada di ujung tanduk karena sama sekali belum mengantongi perlindungan hukum yang kuat dari ancaman alih fungsi lahan.
Kepala Bidang Pertanian dan Perkebunan DKP3 Banjarbaru, Gusnadi, membenarkan status ratusan hektare lahan pangan tersebut.
“Lima ratus hektare juga terpisah ya terbagi-bagi di seluruh wilayah Banjarbaru,” ujar Gusnadi, menjelaskan posisi lahan tani yang posisinya sudah terkepung beton bangunan. Statusnya pun bukan bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Krisis Perlindungan Hukum, Krisis Air Pula
Penderitaan para petani Banjarbaru ternyata tidak berhenti pada urusan administrasi hukum semata. Alam pun tampaknya kurang bersahabat.
Gusnadi membeberkan fakta beberapa wilayah pertanian potensial seperti di Sungai Ulin dan Landasan Ulin kini dalam status mati suri alias tidak aktif lagi akibat didera kekeringan. Penyebab utamanya klasik, ketiadaan infrastruktur pengairan yang memadai di wilayah tersebut.
“Kami di sini tidak punya aliran irigasi atau sungai. Makanya terjadi seperti itu, apalagi pada musim kemarau saat ini. Ada alatnya tapi tidak ada airnya juga tetap kering,” curhat Gusnadi.
Andalkan 1.000 Hektare Lahan LP2B
Melihat sisa 500 hektare lahan potensial yang telantar dan rawan dicaplok developer perumahan, pihak pemkot kini memilih fokus memasang pagar betis pada 1.000 hektare lahan yang sudah resmi masuk dalam status LP2B. Kawasan inilah yang menjadi benteng pertahanan terakhir pangan Banjarbaru demi memenuhi amanah dari pemerintah pusat.
Jika kawasan seribu hektare ini jebol juga, maka riwayat sektor pertanian di kota ini dipastikan bakal benar-benar punah.
Meski demikian, status LP2B bukan berarti tanah tersebut tidak bisa berpindah tangan. Gusnadi menambahkan pemilik lahan tetap boleh memperjualbelikan aset mereka ke orang lain. Syaratnya cuma satu dan bersifat mutlak, yaitu pembeli baru dilarang keras mengubah fungsi lahan menjadi kompleks perumahan, ruko, atau investasi beton lainnya. Tanah harus tetap berbau lumpur dan menghasilkan padi.
“Tapi tidak mengganti fungsinya. Misal pemilik lahan menjual ke orang lain, pembeli harus membuat lahan tersebut sebagai pertanian, bukan alih fungsikan seperti perumahan atau sebagainya,” pungkasnya.
MediaKalsel, Martapura - Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul, terpilih menjadi lokasi verifikasi lapangan oleh Tim…
MediaKalsel, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana…
MediaKalsel, Martapura – Dua pelajar asal Kabupaten Banjar resmi terpilih menjadi perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel)…
MediaKalsel, Martapura – Kasus pelecehan seksual jalanan atau aksi begal payudara yang menimpa seorang santriwati…
MediaKalsel, Martapura - Seorang santriwati berusia 19 tahun di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel),…
MediaKalsel, Martapura – Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al-Habsyie meresmikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…