UTAMA

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Murni Peran Individu

JAKARTA, MediaKalsel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Meski telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini murni berfokus pada peran individu yang bertanggung jawab.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Budi, penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang diduga terlibat atau mengetahui perkara ini. Ia juga menekankan bahwa KPK fokus mendalami peran-peran individu terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Penyelidikan dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga adanya pengaturan pembagian kuota setelah sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji menghubungi Kementerian Agama.

Pembagian kuota kemudian diubah secara signifikan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Kerugian akibat dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Dugaan Transaksi Jual-Beli Kuota

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

Uang hasil transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah pegawai di Kementerian Agama. Informasi terbaru yang diperoleh penyidik, ada dugaan keberadaan “juru simpan” yang bertugas menampung uang tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

mediakalsel

Recent Posts

Melihat Hasil Program Pertanian Kabupaten Banjar: Tiga Tahun Panen Padi Meroket

MediaKalsel, Martapura – Ketahanan pangan menjadi salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Di Kabupaten Banjar,…

1 hari ago

Polisi Sebut Kabut Asap Tebal Salah Satu Faktor Tabrakan Truk Angkutan Motor

MediaKalsel, Martapura - Truk mengangkut puluhan sepeda motor Honda bertabrakan dan terbalik di Jalan Gubernur…

2 hari ago

Tiga Alasan Pengacara PT AGM Kecewa Tuntutan Ringan Para Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

MediaKalsel, Kandangan — Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan…

2 hari ago

Jaksa Tuntut Hukuman Ringan Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS

MediaKalsel, Kandangan - Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang…

2 hari ago

APBD Perubahan Kabupaten Banjar 2026 Naik 13 Persen, Diproyeksikan Rp3,14 Triliun

MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan…

3 hari ago

WALHI: Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim

MediaKalsel, Banjarbaru — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menyoroti tingginya sebaran titik panas…

3 hari ago