UTAMA

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Murni Peran Individu

JAKARTA, MediaKalsel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Meski telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini murni berfokus pada peran individu yang bertanggung jawab.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Budi, penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang diduga terlibat atau mengetahui perkara ini. Ia juga menekankan bahwa KPK fokus mendalami peran-peran individu terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Penyelidikan dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga adanya pengaturan pembagian kuota setelah sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji menghubungi Kementerian Agama.

Pembagian kuota kemudian diubah secara signifikan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Kerugian akibat dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Dugaan Transaksi Jual-Beli Kuota

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

Uang hasil transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah pegawai di Kementerian Agama. Informasi terbaru yang diperoleh penyidik, ada dugaan keberadaan “juru simpan” yang bertugas menampung uang tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

mediakalsel

Recent Posts

220 PKL Pasar Batuah Terima BPJS Ketenagakerjaan Gratis Seumur Hidup

MediaKalsel, Martapura - 220 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bauntung Batuah, Kecamatan Martapura, Kabupaten…

4 jam ago

Tertibkan Tambang Galian C, DPRKPLH Banjar Perketat Izin Lingkungan 51 Perusahaan MBLB

MediaKalsel, Martapura – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memperketat…

18 jam ago

Hadapi El Nino dan Kemarau Panjang, DPKP Kalsel Pastikan Stok Pangan Tetap Surplus

MediaKalsel, Banjarbaru – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat…

1 hari ago

Kalimantan Dikepung 9.853 Titik Panas Menjelang El Nino ‘Godzilla’, Perlindungan Gambut Dinilai Gagal

MediaKalsel, Jakarta – Di tengah ancaman El Nino "Godzilla" 2026, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kembali…

1 hari ago

Dinkes Banjarbaru Berikan Atensi Temuan Hantavirus di Kalbar

MediaKalsel, Banjarbaru - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan atensi lebih terhadap penyakit…

1 hari ago

Ngaku Dapat Bisikan, Pria di Sungai Pinang Banjar Bacok Tiga Orang Ayah-Tetangga, Satu Tewas

MediaKalsel, Banjar – Sebuah aksi penganiayaan berat yang menggemparkan warga terjadi di Desa Pakutik, Kecamatan…

2 hari ago