Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba berskala besar, di Lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026). Foto: istimewa
MediaKalsel, Banjarbaru – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kembali menggagalkan peredaran narkoba skala besar. Lima orang pengedar sabu-sabu yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan gembong internasional, Fredy Pratama alias Miming, berhasil diringkus.
Tak main-main, dari tangan kelima tersangka berinisial JR, R, MA, AJR, dan S, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat fantastis mencapai 128,7 kilogram.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda sepanjang periode 8 hingga 12 Juni 2026.
“Para tersangka terdiri dari satu warga Palembang, satu dari Depok, dan tiga orang lokal Kalsel, yaitu Banjarmasin dan Batola. Mereka diduga kuat bagian dari jaringan internasional,” ujar Rosyanto saat konferensi pers, di Lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).
1. Kronologi Bermula di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Pengungkapan kasus kakap ini bermula saat jajaran Subdit III Ditresnarkoba menciduk tersangka JR (28) di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Senin (8/6/2026). Warga Depok ini baru saja turun dari KM Dharma Kartika 2 yang berlayar dari Surabaya.
Saat barang bawaannya digeledah, petugas menemukan 57 paket sabu seberat 56 kilogram. “Puluhan paket narkotika tersebut disembunyikan dengan rapi dalam tiga koper berbeda warna untuk mengelabui petugas Pelabuhan,” kata Kapolda.
2. Sasar Pekerja Tambang dan Sawit
Setelah melakukan pendalaman, polisi Kembali memburu tersangka lainnya pada 11 Juni 2026. Hasilnya, polisi meringkus R (32) dan MA (51) di Liang Anggang, Banjarbaru, dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu.
Keesokan harinya, giliran AJR (28) asal Palembang yang dibekuk di halaman RSUD Ulin Banjarmasin bersama 64 kilogram sabu di dalam ransel dan kardus. Di hari yang sama, tersangka S (49) juga diciduk di Liang Anggang dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu.
Kapolda menjelaskan, sindikat ini bergerak rapi melalui rute sekunder lintas provinsi demi mengecoh aparat sebelum masuk ke target pasar terlarang mereka.
“Narkoba ini masuk dari Tasikmalaya, ke Bandung, Surabaya, baru menyeberang ke Banjarmasin. Rencananya akan diedarkan di Kalsel, termasuk kawasan pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi sasaran pemasaran mereka,” jelas Irjen Pol Yudha.
3. Lima Tersangka Terancam Hukuman Mati
Meski sudah menyita ratusan kilogram barang bukti, Kapolda Kalsel menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Kalsel kini tengah berkoordinasi erat dengan Direktorat Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak dalang utama di balik jaringan ini.
”Perang melawan narkoba ini tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Kalsel tetap bersih, jangan berikan celah bagi narkoba berkembang. Laporkan setiap informasi yang diketahui, kami akan tindak tegas,” pungkas Irjen Pol Yudha.
Akibat perbuatan nekatnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Konsekuensi tidak main-main, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
MediaKalsel, Martapura – Ratusan warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar aksi damai di halaman Kantor…
MediaKalsel, Batola – Guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, PT Palmina Utama (Julong Group) bersama…
MediaKalsel, Martapura – Tantangan perlindungan anak di Kabupaten Banjar dinilai makin kompleks seiring maraknya ancaman…
MediaKalsel, Martapura – Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati halaman Kantor Bupati Banjar untuk mengikuti…
MediaKalsel, Banjar - Panen berbagai jenis ikan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tetap meningkat walau…
MediaKalsel, Banjarbaru – Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al-Habsyi, membuka secara resmi Training Center (TC)…